27 Januari 2024 17:01 WIB
Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Rizal Amril
Wajib Pajak, baik perorangan maupun lembaga, memiliki kewajiban membayar pajak, salah satunya PPh (Pajak Penghasilan).
Kendati demikian, terdapat kondisi di mana penghasilan Wajib Pajak yang memenuhi syarat tertentu masuk dalam kategori PTKP dan tidak dihitung perpajakan.
Apa yang dimaksud dengan PTKP, dan bagaimana aturan terbaru PTKP 2024 bagi Wajib Pajak? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan batasan nominal tertentu dari penghasilan Wajib Pajak yang tidak dikenakan pajak. PTKP dapat dikatakan sebagai dasar untuk perhitungan PPh 21.
Wajib Pajak tidak dikenakan PPh 21 jika penghasilannya tidak lebih dari PTKP. Sebaliknya, jika Wajib Pajak berpenghasilan lebih dari PTKP, maka penghasilan neto yang sudah dikurangi PTKP akan menjadi dasar perhitungan PPh 21.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Peraturan Perpajakan Seragam (UU HPP), PTKP Wajib Pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan, sama dengan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Artinya, orang pribadi dengan penghasilan bersih bulanan di bawah Rp4,5 juta termasuk dalam kategori Wajib Pajak Tidak Efektif (WP NE) dan tidak perlu menyampaikan SPT.
Bagi Wajib Pajak perorangan yang penghasilan bruto tahunannya mencapai lebih dari Rp54 juta, PTKP dipotong dari penghasilan bruto yang akan menghasilkan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PKP inilah yang dijadikan sebagai dasar perhitungan PPh dengan perhitungan progresif berdasarkan lapisan tarif yang telah ditetapkan. Hingga tahun 2024, batasan PTKP masih menggunakan aturan ini.
Berikut besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi terbaru:
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan keluarga sedarah adalah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan keluarga semenda adalah mertua, ipar, dan anak tiri.
Berikut tarif PTKP 2024 berdasarkan jumlah tanggungan:
Golongan Tidak Kawin (TK)
Golongan Kawin (K)
Golongan Kawin + Istri (KI)
Untuk perhitungan PTKP berdasarkan Undang-Undang PPh dan Undang-Undang HPP yakni sebagai berikut:
Lapisan I
Lapisan II
Lapisan III
Lapisan IV
Lapisan V
Untuk mencari biaya PPh yang harus dibayarkan Wajib Pajak dengan potongan PTKP adalah sebagai berikut.
Greta merupakan seorang karyawan di PT ABC. Status Greta adalah lajang dan tidak memiliki tanggungan. Greta menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun.
Maka, PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Greta dapat dihitung dengan cara berikut ini.
Perhitungan PTKP dan PKP
Sebagai Wajib Pajak perorangan belum kawin dan tidak memiliki tanggungan, Greta termasuk golongan TK/0 dengan batas PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun.
Maka, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Greta yaitu jumlah gaji dalam satu tahun dikurangi dengan PTKP. Berikut perhitungannya:
Rp120.000.000 - Rp54.000.000 = Rp66.000.000.
Perhitungan PPh
PKP Greta masuk ke lapisan kedua yakni antara Rp50 juta hingga Rp250 juta. Maka, berlaku dua lapis tarif PPh yakni 5% dan 15%.
Jadi, total penghasilan kena pajak Greta dalam setahun yakni Rp3.900.000. Dengan demikian, jumlah pajak per bulan yang harus dibayarkan Greta dari penghasilannya adalah Rp3.900.000 atau Rp325.000 dalam satu tahun.
KOMENTAR
Latest Comment