19 Januari 2023 22:01 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Sidang pembacaan poin tututan Richard Eliezer telah dilaksanakan pada Rabu (18/01/2023). Dalam sidang tersebut, Richard, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tuntutan yang diberikan jaksa kepada Richard lebih berat daripada Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (17/01) lalu.
Richard Eliezer bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dinyatakan terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ucap jaksa pada saat persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/01).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," lanjutnya.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Richard Eliezer, jaksa memiliki beberapa pertimbangan yang bisa memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.
Berikut poin-poin memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan kepada Richard Eliezer.
Memberatkan:
Meringankan:
Jaksa menilai, tindakan Richard Eliezer terbukti berlandaskan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.
Di sisi lain tuntutan terhadap Putri Candrawathi berbeda dengan Richar Eliezer. Istri Ferdi Sambo tersebut hanya dituntut 8 tahun penjara.
Berikut poin-poin yang memberatkan dan meringankan tuntutan yang diterima oleh Putri Candrawathi.
Memberatkan:
Meringankan:
Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP.
KOMENTAR
Latest Comment