Beda Nasib Poin Tuntutan Richard Eliezer dan Putri Candrawathi

19 Jan 2023 22:01 WIB

thumbnail-article

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menyapa pengunjung (kiri) usai menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Sidang pembacaan poin tututan Richard Eliezer telah dilaksanakan pada Rabu (18/01/2023). Dalam sidang tersebut, Richard, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Tuntutan yang diberikan jaksa kepada Richard lebih berat daripada Putri Candrawathi yang dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (17/01) lalu.

Richard Eliezer bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dinyatakan terbukti bekerja sama dengan Ferdy Sambo dalam melakukan pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ucap jaksa pada saat persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/01).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," lanjutnya.

Poin-poin tuntutan Richard Eliezer

Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Richard Eliezer, jaksa memiliki beberapa pertimbangan yang bisa memberatkan dan meringankan tuntutan tersebut.

Berikut poin-poin memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan kepada Richard Eliezer.

Memberatkan:

  1. Terdakwa Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
  2. Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban.
  3. Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Meringankan:

  1. Terdakwa saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan
  2. Terdakwa belum pernah dihukum.
  3. Terdakwa berperilaku sopan, kooperatif di persidangan.
  4. Terdakwa menyesali perbuatannya.
  5. Perbuatannya telah dimaafkan keluarga korban.

Jaksa menilai, tindakan Richard Eliezer terbukti berlandaskan pasal 340 KUHP, yaitu pembunuhan berencana.

Poin tuntutan Putri Candrawathi

Di sisi lain tuntutan terhadap Putri Candrawathi berbeda dengan Richar Eliezer. Istri Ferdi Sambo tersebut hanya dituntut 8 tahun penjara.

Berikut poin-poin yang memberatkan dan meringankan tuntutan yang diterima oleh Putri Candrawathi.

Memberatkan:

  1. Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
  2. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
  3. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Meringankan:

  1. Terdakwa belum pernah dihukum.
  2. Terdakwa sopan di dalam persidangan.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara atas perbuatannya. Ia dinilai terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER