Berantas Judi Online, Kominfo Akui Sempat Salah Takedown Beberapa Situs

5 Oct 2023 19:10 WIB

thumbnail-article

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan. ANTARA/HO-Kemkominfo/am.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta maaf atas pengambilan tindakan blokir terhadap situs yang tidak terkait dengan konten negatif dan judi online.

Dalam keterangannya, Kominfo mengakui telah melakukan kesalahan dengan melakukan takedown beberapa situs yang dikira berafiliasi dengan judi online, padahal tidak.

Sebelumnya, Kominfo diketahui melakukan blokir terhadap beberapa situs yang tidak terkait dengan judi online.

Lini masa media sosial sempat ramai dengan keluhan pemblokiran situs oleh Kominfo tersebut. Beberapa situs yang diblokir tersebut, seperti situs coding test HackerRank dan platform penyuntingan dokumen berbasis teks milik Google, Google Docs.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan meminta maaf atas dampak yang ditimbulkan. 

Ia menyatakan komitmen Kominfo untuk meminimalkan risiko yang dapat merugikan masyarakat dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

“Kementerian Kominfo memohon maaf atas kejadian ini. Kami juga terus berkomitmen untuk mengurangi risiko yang dapat merugikan kepentingan masyarakat maupun Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE),” ujar Semuel melalui siaran pers yang diterima pada Rabu (4/10/2023).

Samuel menyatakan akan melakukan evaluasi penanganan konten negatif dan kesalahan teknis yang membuat terblokirnya sejumlah situs tersebut.

“Kami juga terus melakukan evaluasi dalam sistem penanganan konten negatif untuk meminimalkan potensi kesalahan teknis maupun kesalahan manusia dalam proses analisis dan verifikasi,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Semuel menjelaskan bahwa Kominfo melakukan penanganan konten negatif melalui proses identifikasi, analisis, dan verifikasi terhadap jutaan situs, protokol internet (IP), dan aplikasi untuk mencari konten negatif di internet.

Proses identifikasi, analisis, dan verifikasi ini telah berhasil menangani ratusan ribu situs, IP, dan aplikasi yang mengandung konten negatif, yang kemudian diberlakukan pemutusan akses.

Namun, dalam proses ini, ada kemungkinan situs atau website yang tidak memiliki konten negatif terdampak dan tidak dapat diakses di jaringan internet.

Kominfo akan memulihkan akses ke situs-situs tersebut setelah melakukan evaluasi. Upaya ini bertujuan untuk menjaga ruang digital yang lebih bersih, sehat, dan aman.

Semuel menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Kominfo untuk mengendalikan konten negatif sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Sesuai instruksi Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ditjen Aptika melakukan blokir dan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung konten judi online.

Saat ini, Kominfo sedang gencar dalam pemberantasan situs judi online, selain konten pornografi dan hoaks.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER