Cak Imin Akan Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Proteksi TKI 2012 Lalu

5 Sep 2023 16:09 WIB

thumbnail-article

Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin dalam program acara "Najwa Shihab". (Sumber: YouTube/Najwa Shihab)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Politikus sekaligus bakal calon wakil presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan Muhaimin Iskandar akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2012 lalu.

Politikus yang akrab disapa Cak Imin tersebut dijadwalkan diperiksa pada Selasa (5/9/2023).

Cak Imin diperiksa menjadi saksi lantaran Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (kini Kemenaker) ketika dugaan kasus tersebut terjadi.

Dugaan kasus ini berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri.

Pemanggilan dianggap bermuatan politis

Sebelum berita pemeriksaannya tersiar ke publik, Cak Imin baru dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden atau bacawapres mendampingi Anies Baswedan yang mendapat dukungan dari Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Hal tersebut membuat banyak pihak merasa pemanggilan Cak Imin oleh KPK bermuatan politis.

Mengutip Antara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyangkal dugaan maksud politis di balik pemanggilan Muhaimin.

Ali menegaskan bahwa tidak ada unsur politik dalam penyidikan dugaan korupsi yang menyeret Cak Imin sebagai saksi.

Ali menambahkan jika penyidikan kasus ini telah disiapkan secara matang.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," jelas Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/9).

Ali juga menegaskan bahwa KPK adalah penegak hukum yang independen yang bebas terpengaruh dari segala hal termasuk unsur politik dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di Indonesia.

"KPK Lembaga penegak hukum, dalam bidang penindakan tentu politik bukan wilayah kami. Kami tegak lurus pada proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses-proses politik yang sedang berlangsung," tegas Ali.

Cak Imin tidak bisa hadir ke KPK

Dalam program acara “Mata Najwa”, yang diunggah pada Senin (4/9), Cak Imin mengungkapkan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat panggilan dari KPK.

"Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang," jelas Imin

Akan tetapi, ia mengaku tidak bisa hadir ke KPK sesuai jadwal yang diberikan lantaran sudah terlebih dahulu memiliki jadwal untuk bertolak ke Banjarmasin.

"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam'iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," kata dia.

Meski berhalangan hadir, politikus PKB tersebut mengungkapkan, ia menghormati dan menghargai setiap langkah yang diambil oleh KPK untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia.

Cak Imin merasa memanggilnya sebagai saksi tidak ada kaitannya dengan deklarasi dirinya sebagai cawapres Anies Baswedan

"Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis," ungkapnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER