Perkembangan teknologi telah mempermudah proses pembayaran tilang elektronik atau e-tilang. Metode pembayaran ini dapat dilakukan melalui berbagai platform seperti anjungan tunai mandiri (ATM), e-banking, hingga dompet digital.
E-tilang, atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai alat pengawasnya.
Penerapan sistem ini dimulai di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, pada Oktober 2018 dan diterapkan secara nasional mulai Maret 2021.
Tujuan dari penerapan e-tilang adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan para pengendara. Selain itu, pelanggaran lalu lintas dapat dengan mudah terdeteksi dan pembayaran tilang dapat dilakukan secara online.
Lantas bagaimana cara memeriksa dan membayar e-tilang? Dalam artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah pembayaran e-tilang melalui ATM BRI, BNI, dan BCA.
Cara pembayaran e-tilang
Penilangan elektronik juga mempengaruhi cara pembayarannya. Ketika Anda terdeteksi melanggar lalu lintas, Anda akan menerima konfirmasi penilangan dari pihak kepolisian.
Konfirmasi tersebut diberikan untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan telah melakukan pelanggaran sesuai dengan jenis kendaraan yang tertera dalam surat tersebut.
Jika pemilik kendaraan mengakui pelanggaran, maka mereka harus membayar denda. Besaran denda tergantung pada jenis pelanggaran, dengan rentang denda mulai dari Rp100.000 hingga Rp1 juta.
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pembayaran tilang elektronik dapat dilakukan secara daring dengan mengakses situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia.
Berikut langkah-langkah pembayaran e-tilang melalui situs Kejaksaan RI:
- Buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/.
- Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor berkas tilang dan klik “Cari”.
- Lihat besaran denda tilang dari kepolisian dan pastikan angkanya sudah benar.
- Klik tombol “Bayar”.
Anda akan menerima kode pembayaran yang dapat digunakan untuk membayar e-tilang melalui berbagai platform.
Cara pembayaran e-tilang melalui ATM BRI
Ada dua cara pembayaran melalui Bank BRI, yaitu melalui ATM dan mobile banking. Bagi yang ingin membayar tilang elektronik melalui ATM BRI, berikut tahapan yang harus dilalui:
- Masukkan kartu debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Selanjutnya, pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran sudah sesuai.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Salin struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan simpan sebagai cadangan jika struk asli tidak terlihat atau hilang.
- Berikutnya, serahkan struk ATM asli kepada penindak sebagai bukti pembayaran pelunasan e-tilang.
Cara pembayaran e-tilang melalui ATM BNI
Pembayaran tilang saat ini telah sangat mudah, dan Anda dapat melakukannya di ATM BNI. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan nomor tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian.
- Masukkan kartu debit.
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Pembayaran.
- Cari pembayaran tilang.
- Masukkan kode 022 sebagai kode BRI, tujuan pembayaran.
- Masukkan 15 digit nomor registrasi atau nomor tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang harus dibayarkan. Pastikan Anda telah memasukkan angka dengan benar.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses pembayaran.
- Salin dan simpan struk asli sebagai bukti pembayaran.
Cara pembayaran e-tilang melalui ATM BCA
Saat Anda menerima konfirmasi tilang elektronik, Anda tidak perlu khawatir karena ada banyak cara untuk melakukan pembayaran, termasuk melalui ATM BCA.
Bank BCA merupakan salah satu lembaga perbankan yang berkolaborasi dalam pembayaran e-tilang. Anda dapat menggunakan fasilitas ATM atau mobile banking BCA.
Sebelum melakukan pembayaran, pastikan Anda telah memperoleh kode pembayaran e-tilang melalui situs web Kejaksaan.
Berikut adalah cara pembayaran tilang elektronik melalui ATM BCA:
- Masukkan kartu ATM BCA.
- Masukkan PIN.
- Pilih menu "Transaksi Lainnya".
- Pilih menu "Pembayaran".
- Pilih menu "MPN/Pajak".
- Pilih menu "Penerimaan Negara".
- Masukkan 15 digit kode pembayaran tilang elektronik.
- Pilih "Benar".
- Selanjutnya, konfirmasi pembayaran e-tilang akan muncul. Pilih "Ya".
- Struk bukti pembayaran akan keluar, simpan dengan baik sebagai bukti pembayaran denda tilang melalui ATM BCA.
Dengan berbagai metode pembayaran e-tilang yang mudah diakses, proses pembayaran tilang elektronik menjadi lebih efisien dan cepat.
