Cara Cek BI Checking Online: Panduan Lengkap & Syarat Terbaru

20 May 2024 20:05 WIB

thumbnail-article

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah beraktivitas di ruang layanan konsumen Kantor OJK, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho.

Penulis: Yohana Nabilla Wuryanto

Editor: Rizal Amril

Pada era sekarang, isu atau permasalah tentang pinjaman online, hingga pinjaman ilegal semakin sering terdengar. Hampir setiap hari, media Indonesia memberitakan tentang hal tersebut, baik kasus baru hingga dampak dari adanya pinjaman. 

Meskipun melakukan pinjaman online sudah lazim untuk dilakukan pada era sekarang, namun siapa sangka bahwa sekecil apapun pinjaman online yang dilakukan akan tercatat dalam layanan BI checking. Bahkan bila, catatan pinjaman atau tagihan yang tercatat dirasa banyak, bisa jadi kedepannya ketika akan melakukan kredit melalui bank akan dipersulit.

Apakah Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit? Penting untuk mengetahui riwayat kredit Anda terlebih dahulu. Di Indonesia, informasi ini tersimpan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

BI Checking atau SLIK OJK adalah sistem informasi yang mencatat riwayat kredit debitur di Indonesia, baik individu maupun badan usaha. Informasi ini mencakup jenis pinjaman, jumlah pinjaman, riwayat pembayaran, dan status kredit.

Mengapa Perlu Cek BI Checking?

Mengecek BI Checking penting karena:

  • Pengajuan Kredit: Bank dan lembaga keuangan akan memeriksa BI Checking Anda sebelum menyetujui pinjaman.
  • Evaluasi Diri: Anda dapat mengetahui status kredit Anda dan memperbaiki jika ada masalah.
  • Mencegah Penipuan: Memastikan tidak ada pinjaman yang diajukan atas nama Anda tanpa sepengetahuan Anda.

Syarat Cek BI Checking

Syarat untuk cek BI Checking berbeda untuk individu dan badan usaha:

Individu (WNI):

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi NPWP (opsional, tetapi disarankan)

Individu (WNA):

  • Fotokopi Paspor

Badan Usaha:

  • Fotokopi KTP perwakilan badan usaha
  • Fotokopi NPWP badan usaha
  • Fotokopi Akta Pendirian dan perubahan terakhir
  • Surat kuasa asli (jika dikuasakan)

Cara Cek BI Checking Online

  1. Kunjungi situs web iDebKu OJK: Buka browser Anda dan akses situs https://idebku.ojk.go.id/.
  2. Pilih "Pendaftaran": Klik tombol "Pendaftaran" di halaman utama.
  3. Isi formulir: Lengkapi formulir pendaftaran dengan informasi yang diminta, termasuk jenis debitur, identitas, dan dokumen pendukung.
  4. Verifikasi: Setelah mengisi formulir, Anda akan menerima email verifikasi. Ikuti instruksi dalam email untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
  5. Cek status: Setelah pendaftaran diverifikasi, Anda dapat login ke iDebKu dan melihat hasil BI Checking Anda.

Alternatif Lain:

Selain melalui iDebKu, Anda juga dapat cek BI Checking melalui:

  • IDScore.id: Layanan berbayar yang menyediakan laporan kredit lebih detail.
  • Skor Life: Aplikasi mobile untuk cek skor kredit.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER