Cara cek BI Checking atau SLIK OJK kini dapat dilakukan secara online. Hal ini dapat memudahkan para kreditur untuk mengecek riwayat pinjaman dengan lebih mudah.
Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking adalah sebuah layanan informasi yang kini dikelola OJK dan berguna untuk melacak apakah kredit yang dilakukan seorang kreditur macet atau lancar.
BI Checking seringkali disebut juga sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) meskipun sekarang telah disebut sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan setelah pengelolaannya diambil alih oleh OJK dari Bank Indonesia.
Status BI Checking ini penting bagi tiap orang yang hendak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), ataupun kartu kredit.
Informasi SLIK tersebut biasanya menjadi salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman.
Apabila catatan pinjaman atau tagihan dirasa melebihi batas kemampuan dari pemohon kredit atau kreditur memiliki riwayat kredit yang macet, maka kredit yang diajukan dapat ditolak oleh pihak bank.
Jika informasi SLIK menunjukkan riwayat cicilan macet, maka data kreditur akan masuk dalam daftar hitam, dan akan sulit ketika mengajukan berbagai macam bentuk pinjaman seperti uang, barang, bangunan, hingga mendirikan usaha.
Cara cek BI Checking secara online
Melalui sistem baru yang dikeluarkan OJK, kini mengajukan informasi BI Checking dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara daring dan luring.
Cek BI Checking secara daring dapat dilakukan melalui situs https://idebku.ojk.go.id, sedangkan permohonan status SLIK secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi kantor OJK terdekat.
Akan tetapi, sebelum melakukan permohonan status SLIK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen yang disyaratkan sebagai berikut:
Dokumen untuk pemohon perseorangan:
- KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI),
- Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
Dokumen untuk pemohon badan usaha:
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA),
- NPWP badan usaha,
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama dan/atau perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
Dokumen untuk kreditur yang meninggal dunia:
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA)
- Dokumen asli keterangan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Melansir situs resmi OJK, setelah menyiapkan dokumen yang harus disiapkan, pemohon status SLIK dapat melakukan cek BI Checking secara online sebagai berikut:
- Buka laman SLIK resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id dan pilih bilah “Pendaftaran”,
- Mengisi data registrasi secara lengkap dan benar,
- Unggah dokumen yang disyaratkan pada bilah yang tersedia,
- Unggah foto diri sesuai instruksi yang diminta,
- Setelah menyelesaikan tahap pendaftaran permohonan, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran yang akan dikirim OJK melalui email.
- Untuk mengecek sampai di mana proses permohonan SLIK, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs https://idebku.ojk.go.id dan klik "Status Layanan" kemudian mengisi nomor pendaftaran dan identitas pemohon.
- SLIK akan diproses paling lambat 1 hari kerja oleh OJK, hasil SLIK akan dikirimkan melalui email.
