Cara Cetak Kartu Nikah Digital dengan Mudah Lewat Situs Kemenag

15 Januari 2024 10:01 WIB

Narasi TV

Ilustrasi - Pengantin memperlihatkan buku dan kartu nikah yang dilengkapi barcode. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Kartu nikah merupakan dokumen resmi negara untuk warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai tanda bukti pernikahan yang sah. 

Sejak Agustus 2021, Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah digital sebagai alternatif dari kartu nikah fisik. Kartu nikah digital bisa dicetak oleh pasangan yang baru menikah maupun pasangan lama. 

Tampilan kartu nikah digital terdiri dari foto pasangan suami istri beserta nama lengkap di halaman depan. Selain itu, kartu juga berisikan informasi tanggal pernikahan, lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan kode QR. 

Dengan adanya layanan kartu nikah digital, pasangan suami istri tidak harus membawa kartu nikah fisik saat bepergian dan hendak memenuhi berbagai urusan administrasi. 

Kepemilikan kartu nikah digital juga dapat mempermudah seseorang untuk mengakses layanan Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pasangan yang menikah di satu daerah dapat mengakses layanan KUA di mana saja tanpa harus perlu repot kembali ke daerah asal. 

Tak kalah penting, kartu nikah digital dapat meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Sebab, kartu nikah digital dilengkapi dengan kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kemenag. 

Cara mencetak kartu nikah digital

Untuk mendapatkan kartu nikah digital, calon pengantin atau pasangan yang sudah menikah harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. 

Mengutip laman resmi Kemenag, berikut ini cara mendapatkan kartu nikah digital bagi pasangan calon pengantin:

  • Kunjungi laman Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Lakukan pengisian data diri dengan lengkap termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. 
  • Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan. 
  • Kartu nikah digital yang telah terbit dapat diunduh dan disimpan ke perangkat supaya mudah diakses di masa depan. 

Sementara itu, cara mencetak kartu nikah digital untuk pasangan yang telah menikah berbeda dengan pengantin baru. Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yaitu:

  • Mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  • Memasukkan data pernikahan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  • Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file

Demikian informasi seputar cara mencetak kartu nikah digital, semoga bermanfaat!

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR