Apa Itu SPT Tahunan: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contohnya

1 Mar 2023 23:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi: Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pasti sudah tidak asing bagi masyarakat kebanyakan terutama yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 

Dokumen satu ini berguna sebagai bentuk pencatatan data pajak penghasilan.

Jika dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undang ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. 

SPT Masa yang terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Sementara SPT Tahunan meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. 

Pengertian SPT

Melansir situs Direktoral Jendral Pajak RI, SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kebijakan SPT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

SPT tidak hanya sebagai tempat pelaporan perhitungan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, namun juga untuk melaporkan segala bentuk pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.

Jenis-jenis SPT

Terdapat beberapa jenis SPT semua tergantung dari status wajib pajak dan jenis pajak, berikut adalah jenis SPT yang umum digunakan di Indonesia:

1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Jenis SPT satu ini digunakan oleh perusahaan organisasi atau lembaga untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari pajak yang harus dibayarkan

2. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

SPT yang digunakan untuk pribadi yang menghasilkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan sesuai ketentuan perpajakan.

3. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jenis SPT yang digunakan oleh perusahaan atau  badan usaha yang menjual mobil: mewah, perhiasan dan rumah untuk melaporkan pajak perusahaan atas barang mewah yang dijual

4. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Jenis SPT yang digunakan badan usaha melaporkan pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan yang menjual barang atau jasa kepada pihak lain.

Tujuan SPT

Berikut ini merupakan beberapa tujuan diberlakukannya SPT:

  • Tujuan paling mendasar SPT adalah adanya perintah peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang,
  • Sebagai sarana pertanggungjawaban atas perhitungan dan penyetoran perpajakan selama satu tahun,
  • Untuk melaporkan harta, kewajiban/utang, dan daftar anggota keluarga,
  • Untuk memeriksa ulang atau cross check harta yang terdaftar dengan harta yang sebenarnya dimiliki oleh seorang WP.

Contoh formulir SPT Tahunan

Formulir SPT Tahunan terbagi menjadi empat macam yaitu formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771, berikut penjelasan dan contohnya.

  • Formulir SPT Tahunan 1770 SS
    SPT tahunan satu ini diperuntukkan untuk perorangan atau karyawan dengan penghasilan tahunan tidak lebih dari Rp 60 jutda dan hanya bekerja untuk satu perusahaan.
  • Formulir SPT Tahunan 1770
    Diperuntukkan untuk perorangan atau karyawan yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp 60 juta dan bekerja untuk dua atau lebih perusahaan.
  • Formulir SPT Tahunan 1770
    SPT satu ini untuk pajak perorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja bebas yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan pekerjaan perusahaan.
  • Formulir SPT Tahunan 1771
    Surat Pemberitahuan Tahunan bagi perusahaan seperti PT, Usaha Dagang 9UD), organisasi ataupun CV.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER