1 Maret 2023 11:49
Ilustrasi: Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Istilah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pasti sudah tidak asing bagi masyarakat kebanyakan terutama yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Dokumen satu ini berguna sebagai bentuk pencatatan data pajak penghasilan.
Jika dilihat dari ketentuan peraturan perundang-undang ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
SPT Masa yang terdiri dari SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN. Sementara SPT Tahunan meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Melansir situs Direktoral Jendral Pajak RI, SPT adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kebijakan SPT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.
SPT tidak hanya sebagai tempat pelaporan perhitungan atau pembayaran pajak atas penghasilan saja, namun juga untuk melaporkan segala bentuk pajak sesuai dengan undang-undang perpajakan.
Terdapat beberapa jenis SPT semua tergantung dari status wajib pajak dan jenis pajak, berikut adalah jenis SPT yang umum digunakan di Indonesia:
1. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Jenis SPT satu ini digunakan oleh perusahaan organisasi atau lembaga untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dari pajak yang harus dibayarkan
2. SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi
SPT yang digunakan untuk pribadi yang menghasilkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan sesuai ketentuan perpajakan.
3. SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jenis SPT yang digunakan oleh perusahaan atau badan usaha yang menjual mobil: mewah, perhiasan dan rumah untuk melaporkan pajak perusahaan atas barang mewah yang dijual
4. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jenis SPT yang digunakan badan usaha melaporkan pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan yang menjual barang atau jasa kepada pihak lain.
Berikut ini merupakan beberapa tujuan diberlakukannya SPT:
Formulir SPT Tahunan terbagi menjadi empat macam yaitu formulir 1770 SS, 1770S, 1770, dan 1771, berikut penjelasan dan contohnya.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya