Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama

17 May 2023 19:05 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi kartu nikah fisik yang akan diganti menjadi kartu nikah digital .ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/foc

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Cara membuat kartu nikah digital sangat penting diketahui baik itu pasangan pengantin baru ataupun pasangan pengantin lama. 

Layanan kartu nikah digital sendiri digunakan untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah saat berpergian.

Pembuatan kartu nikah digital telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. 

Surat tersebut ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muhammad Adib Machrus.

Dalam kartu digital ini terdapat barcode yang berisikan data tentang pasangan suami istri, seperti lama pernikahan, tanggal akad, nomor akta, serta lokasi KUA.

Manfaat kartu nikah digital

Melansir dari laman Kemenag.go.id, kartu nikah digital ini memiliki beragam manfaat, antara lain:

  • Untuk mengecek dan mengakses data diri dan pasangan sebagai suami istri.
  • Dapat mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.
  • Sebagai upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
  • Kartu nikah dapat disimpan di dalam ponsel, sehingga tidak perlu lagi membawa buku nikah saat berpergian.

Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin baru

Dikutip dari laman Kemenag, berikut adalah cara membuat kartu nikah digital.

  • Pasangan calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.
  • Calon pengantin diminta mengisi data-data kelengkapan seperti nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  • Saat akad telah selesai dilaksanakan, kartu buku nikah akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan dalam bentuk soft file.
  • Sebelum file dikirimkan, pasangan pengantin akan dimintai mengisi survei kepuasan layanan masyarakat.

Cara membuat kartu nikah digital bagi pengantin lama

Masih dari sumber yang sama, kartu nikah digital ini tidak hanya diperuntukkan untuk pengantin baru saja. 

Pengantin lama juga bisa memiliki kartu nikah digital, berikut adalah langkah mendapatkannya.

  1. Pergi dan datangi Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Petugas KUA akan membantu memasukkan data pernikahan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Setelah semua data terisi dan disetujui, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Sebagai informasi tambahan penggantian kartu nikah digital tidak bisa menggantikan administrasi buku nikah fisik untuk pencatatan kelahiran anak, pembuatan akta kelahiran, atau administrasi bank terkait utang bersama suami-istri.

Kartu nikah hanya berfungsi sebagai identitas bahwa mereka telah sah berstatus suami istri, oleh karenanya tidak perlu lagi membawa buku nikah ke mana-mana.

Terkait biaya pengurusan kartu nikah digital ini, Kemenag menegaskan bahwa layanan ini gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER