Demokrat Berhentikan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Provinsi Papua

29 Sep 2022 21:09 WIB

thumbnail-article

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (Dok. Partai Demokrat)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Ramadhan Yahya

DPP Partai Demokrat berhentikan Lukas Enembe sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua.

Keputusan ini diambil karena Lukas dinilai tidak lagi bisa menjalankan tugasnya sebagai pimpinan partai usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kami mendukung upaya Pak Lukas mencari keadilannya, selama proses itu berjalan mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif,” kata Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).

DPP Partai Demokrat menunjuk Willem Wandik sebagai pengganti Lukas. Agus percaya Willem bisa menjalankan tugas sebagai pemimpin Demokrat di Papua dengan baik.

“Maka kami menunjuk saudara Willlem Wandik sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Partai Provinsi Papua,” ujarnya.

“Dengan kapasitas dan integritas dimiliki, saudara Willlem Wandik dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.”

KPK Akan Layangkan Surat Panggilan ke Lukas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Sejauh ini, kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip Antara di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Kendati demikian, Ali belum menginformasikan lebih lanjut mengenai waktu surat pemanggilan Lukas Enembe tersebut.

"Mengenai waktu pemanggilannya kami akan informasikan lebih lanjut," ucap Ali.

KPK berharap Lukas dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan," ujarnya.

Soal permohonan Lukas untuk izin berobat ke Singapura, Ali mengatakan, Lukas sebaiknya lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh tim Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang ditunjuk KPK.

"Untuk objektivitas, kami lakukan asesmen langsung oleh tim dokter independen dari PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia). Bila dokter pribadi tersangka ikut dalam tim juga kami persilakan," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. 

Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka Lukas selesai.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER