Denda Tilang Uji Emisi Mulai Diberlakukan 26 Agustus untuk Kurangi Polusi Jakarta

25 Aug 2023 19:08 WIB

thumbnail-article

Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan uji emisi di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Jumat (25/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Denda tilang uji emisi telah mulai diberlakukan di beberapa wilayah Jakarta pada hari ini, Jumat (25/08/2023).

Menurut Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Dinas LH Jaksel Tuti, terdapat 13 sepeda motor yang dinyatakan melanggar ketentuan emisi selama uji coba tilang hari pertama di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

"Tadi ada 3 pos ya, mobil bensin itu ada 32 kendaraan dan semua dinyatakan lulus, terus ada juga tadi kendaraan solar itu 17 kendaraan lulus semua, terus yang posko ketiga adalah motor di mana [ada] 45 kendaraan yang tidak lulus itu 13 kendaraan," kata Tuti, dikutip dari detiknews.

Tilang emisi gas buang kendaraan di beberapa titik Jakarta tersebut dilangsungkan dalam rangka menurunkan kadar polusi udara di Jakarta yang dirasa kian memburuk.

Sebelumnya, pada pertengahan Agustus lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta mengusulkan diadakannya razia uji emisi kendaraan.

"Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor," kata Siti pada Senin (14/8) lalu, dikutip dari Antara.

Menurutnya, kebijakan razia merupakan langkah cepat untuk mengatasi buruknya kualitas udara Jakarta.

Sanksi denda tilang uji emisi

Dalam uji coba hari ini, sanksi bagi kendaraan yang melanggar ketentuan emisi gas buang belum diberikan. Hal tersebut dikarenakan razia hari ini masih dalam tahap sosialisasi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pemberian sanksi berupa denda akan diberlakukan mulai Sabtu (26/08).

"Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif, dikutip dari CNN Indonesia.

Besaran denda tilang emisi gas buang kendaraan sendiri didasarkan pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan tersebut, sepeda motor yang melanggar batas emisi gas buang akan dikenakan sanksi tilang berupa denda sebesar Rp250.000.

Sementara, bagi kendaraan roda empat yang melanggar peraturan emisi gas buang akan dikenakan denda sebesar Rp500.000.

Sementara untuk pengendara yang terkena tilang melanggar batas emisi akan dikenakan  sanksi tilang Rp250.000 untuk roda dua, sementara roda empat akan dikenakan biaya sebesar Rp500.000.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER