Deretan Rumah Sakit yang Ditegur Kemenkes Terkait Kasus Perundungan Dokter

21 Aug 2023 18:08 WIB

thumbnail-article

Menteri Kesehatan Ri Budi Gunadi Sadikin saat saat menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers Peraturan Bullying Peserta Didik Kedokteran Spesialis di Gedung Kemenkes RI Jakarta, Kamis (20/7/2023). (ANTARA/Andi Firdaus).

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kasus bullying di kalangan dokter kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Kesehatan memberikan sanksi teguran kepada tiga pimpinan rumah sakit pemerintah yaitu RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan RSUP Adam Malik Medan.

Teguran itu dilayangkan lantaran ketiga pimpinan RS belum bisa mencegah praktik perundungan terhadap calon dokter yang berpraktik di lingkungan RS terkait.

Selain teguran, Kemenkes juga meminta pimpinan tiga rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat perundungan di lingkungan rumah sakit mereka.

Sanksi teguran diberikan oleh Kemenkes setelah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes menerima laporan beberapa kasus perundungan beserta bukti lengkap.

Menurut Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, terdapat 91 aduan kasus perundungan yang diterima pihaknya sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 lalu.

Berdasarkan aduan tersebut, 44 laporan di antaranya terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan satu laporan dari RS swasta.

"Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan, dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar," kata Murti pada Kamis (17/08/2023), dikutip dari Antara.

Kemenkes siapkan kanal aduan

Untuk menindaklanjuti kasus perundungan di kalangan dokter Kemenkes menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan terkait Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik. 

Instruksi tersebut dikhususkan bagi rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kemenkes.

Pada instruksi tersebut, Kemenkes membuka kanal aduan kasus perundungan dokter selama masa pendidikan di rumah sakit yang dikelola langsung oleh Kemenkes.

Kanal aduan tersebut dapat diakses melalui nomor WhatsApp 081299799777 dan laman web https://perundungan.kemkes.go.id/.

Bentuk tim pencegahan perundungan

Setelah mendapatkan teguran dari Kemenkes, RSUP Haji Adam Malik Sumatera Utara menyatakan telah membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan dalam proses pendidikan kedokteran.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Umum RSUP Haji Adam Malik Jintang Ginting menyatakan pihaknya juga menyediakan sistem pengaduan perundungan secara daring dan menyiapkan sanksi kepada pelaku.

"Sesuai arahan dari Kemenkes, manajemen akan segera menindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada setiap pihak di lingkungan rumah sakit yang terkait dengan masalah ini," kata Jintang di Medan, Jumat (18/8), dikutip dari Antara.

Jintang juga menyatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi pencegahan praktik perundungan selama proses pendidikan kedokteran.

"Perundungan sudah menjadi perhatian serius bagi kami, baik dalam pendidikan kedokteran maupun pendidikan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, kami sangat menyesalkan telah terjadinya praktik perundungan antar sesama peserta didik dokter di lingkungan rumah sakit," katanya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER