Dishub DKI Yakin Penerapan Jalan Berbayar Elektronik Bisa Atasi Kemacetan

16 Jan 2023 16:01 WIB

thumbnail-article

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (17/11/2022). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/hp.

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut kebijakan jalan berbayar elektronik (ERP) merupakan cara holistik untuk memecah kemacetan di Jakarta.

"Kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas. Oleh sebab itu kemudian kami harus melakukan upaya holistik (menyeluruh)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dikutip Antara di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (16/1/2023).

Menurut dia, ERP merupakan cara lanjutan mengurai persoalan macet di Jakarta setelah upaya sebelumnya yakni three in one (3in1) dinilai kurang efektif mengurai kemacetan.

Menurutnya, kebijakan ganjil genap yang diterapkan di Ibu Kota juga tidak lantas membuat jumlah kendaraan bermotor berkurang di jalan-jalan Ibu Kota, malah bertambah banyak.

"Oleh sebab itu pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction price," katanya.

Saat ini regulasi terkait rencana penerapan ERP masih terus dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sejak 2022 dan dilanjutkan pada 2023.

Sebelumnya, Syafrin  mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp5 ribu hingga Rp19 ribu menyesuaikan kategori dan jenis kendaraan.

Pihaknya akan memanfaatkan teknologi yang saat ini digunakan di sejumlah kota besar di dunia untuk penerapan ERP.

Nantinya, apabila ERP jadi diterapkan maka masyarakat memiliki dua pilihan yakni menumpangi angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi namun harus membayar dengan nominal tertentu saat melintas di sejumlah jalan raya.

"Pilihannya mereka bermobilitas lebih efisien dengan angkutan umum atau harus mengeluarkan biaya lebih untuk beralih," katanya.

Pengecualian

Dalam Rancangan Perda soal ERP itu juga diatur pengecualian yakni sepeda listrik, kendaraan bermotor umum plat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri kecuali selain berpelat hitam.

Kemudian, kendaraan korps diplomatik negara asing, kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, dan pemadam kebakaran.

Setelah nantinya menjadi peraturan daerah, akan ada aturan turunan yakni peraturan gubernur atau keputusan gubernur. Dinas Perhubungan DKI menargetkan regulasi soal ERP rampung tahun 2023 ini.

Dalam Raperda tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan ERP.

Dua puluh lima ruas jalan tersebut meliputi:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan,
  2. Jalan Gajah Mada,
  3. Jalan Hayam Wuruk,
  4. Jalan Majapahit,
  5. Jalan Medan Merdeka Barat,
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin,
  7. Jalan Jend. Sudirman,
  8. Jalan Sisingamangaraja,
  9. Jalan Panglima Polim,
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang),
  11. Jalan Suryopranoto,
  12. Jalan Balikpapan,
  13. Jalan Kyai Caringin,
  14. Jalan Tomang Raya,
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto),
  16. Jalan Gatot Subroto,
  17. Jalan M. T. Haryono,
  18. Jalan D. I. Panjaitan,
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan),
  20. Jalan Pramuka,
  21. Jalan Salemba Raya,
  22. Jalan Kramat Raya,
  23. Jalan Pasar Senen,
  24. Jalan Gunung Sahari, dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Dalam Raperda PPLE, penerapan ERP ini nantinya akan berlaku setiap hari pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER