Jakarta Akan Kenakan Tarif Jalan Berbayar Elektronik (ERP), Harus Bayar untuk Melintas

13 Jan 2023 15:01 WIB

thumbnail-article

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta pada Selasa (19/06/2019). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP). Dengan aturan tersebut, setiap pengguna jalan di ruas jalan tertentu di DKI Jakarta akan dikenai biaya untuk melintas.

Melansir laman resmi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Electronic Road Pricing adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Sistem ini beroperasi di jalan yang padat dan membebankan tarif progresif.

Penerapan ERP diharapkan akan mengurangi tingkat kemacetan dan mengoptimalkan penggunaan angkutan umum di DKI Jakarta.

Melansir Antara, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyebutkan bahwa aturan penerapan ERP ditargetkan terlaksana pada tahun ini.

"Masih ada tujuh tahapan, itu dibahas mulai 2022 dan dilanjutkan 2023," kata Heru.

Akan berlaku di 25 jalan

Penerapan sistem ERP saat ini telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE). Dalam Raperda tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan ERP.

Dua puluh lima ruas jalan tersebut meliputi:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan,
  2. Jalan Gajah Mada,
  3. Jalan Hayam Wuruk,
  4. Jalan Majapahit,
  5. Jalan Medan Merdeka Barat,
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin,
  7. Jalan Jend. Sudirman,
  8. Jalan Sisingamangaraja,
  9. Jalan Panglima Polim,
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang),
  11. Jalan Suryopranoto,
  12. Jalan Balikpapan,
  13. Jalan Kyai Caringin,
  14. Jalan Tomang Raya,
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto),
  16. Jalan Gatot Subroto,
  17. Jalan M. T. Haryono,
  18. Jalan D. I. Panjaitan,
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan),
  20. Jalan Pramuka,
  21. Jalan Salemba Raya,
  22. Jalan Kramat Raya,
  23. Jalan Pasar Senen,
  24. Jalan Gunung Sahari, dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Dalam Raperda PPLE, penerapan ERP ini nantinya akan berlaku setiap hari pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Tarif belum diputuskan

Besaran tarif ERP di DKI Jakarta belum diputuskan. Penetapan tarif ERP kini tengah dibahas oleh Pemerintah DKI Jakarta dengan pemerintah pusat.

Dinukil dari Tempo, Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono, menyebutkan bahwa penetapan tarif ERP merupakan tahap lanjutan setelah peraturan telah selesai.

Heru juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa faktor yang menjadi bahan perhitungan ketika menetapkan tarif ERP seperti jenis kendaraan, efisiensi manajemen kemacetan, efisiensi angkutan jalan, dan efisiensi peralihan dari mobil ke angkutan umum.

Selain itu, ada juga faktor kontinuitas dan pengembangan dalam konteks pengendalian lalu lintas, kemampuan dan kemauan membayar pengguna jalan serta kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Namun, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mengajukan usulan agar besaran tarif ERP berkisar Rp5.000 hingga Rp19.000 yang disesuaikan berdasarkan kategori dan jenis kendaraan.

Nantinya, kendaraan yang melintas akan diklasifikasikan dalam beberapa kategori seperti mobil pribadi, bus, dan angkutan umum yang memiliki tarif berbeda-beda.

Selain pembedaan tarif berdasar kategori kendaraan, terdapat pula perbedaan mengenai tarif ERP berdasar waktu. Tarif ERP pada jam sibuk akan lebih besar daripada di luar jam sibuk.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER