Sri Mulyani Ungkap Perubahan Nama DKI Jakarta Usai Ibu Kota Pindah ke IKN Nusantara

14 Sep 2023 14:09 WIB

thumbnail-article

Monumen Nasional sebagai ikon DKJ Jakarta. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan nasib Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta setelah nantinya tak lagi menjadi ibu kota Indonesia.

Sri Mulyani menyebut setelah ibu kota Indonesia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur, status Jakarta otomatis akan berubah.

Selain berubah secara status, DKI Jakarta juga akan mengalami perubahan nama. 

Hal itu disampaikan Sri Mulyani usai rapat internal Kabinet Indonesia Maju bersama sejumlah menteri dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

“Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di istana Merdeka, berfoto bersama Wapres Ma’ruf Amin dan beberapa menteri setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta,” kata Menkeu dalam pernyataan tertulisnya di akun Instagram @smindrawati.  

Mengikuti Undang-Undang yang berlaku

Sri Mulyani menjelaskan perlunya mengganti Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perubahan itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Berdasarkan UU IKN, status Jakarta akan mengalami perubahan dari yang sebelumnya merupakan Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Dengan begitu, nama resmi provinsi yang terdiri dari 5 kota dan 1 kabupaten administratif ini akan berganti menjadi DKJ. 

“Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ),” jelas Sri Mulyani. 

Provinsi Jakarta nantinya akan memiliki undang-undang khusus yang mengatur statusnya sebagai DKJ. 

Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. 

“Banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para Menteri lainnya melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin,” pungkas Sri Mulyani. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER