DPR Berbeda Pendapat Soal Pemecatan AKBP Achiruddin, Ayo Cek Argumen Mereka

4 Mei 2023 08:05 WIB

Narasi TV

DPR Berbeda Pendapat Soal Pemecatan AKBP Achiruddin, Ayo Cek Argumen Mereka

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
 
Sejumlah anggota DPR di Komisi III yang membidangi urusan hukum berbeda pendapat terkait pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.

Ada yang menilai pemecatan itu tepat, tapi ada juga yang menganggapnya terburu-buru. Siapa saja mereka dan bagaimana argumentasinya? 

Yang Menilai Terburu-buru

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengkritik pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai anggota Polri.
 
Politikus Partai Amanata Nasional (PAN) ini berpendapat pemberhentian Achiruddin sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap AKBP Achiruddin berlebihan. Sebab seharusnya pemecatan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
 
"Pemecatan AKBP Achiruddin Hasibuan karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral agak berlebihan," kata Khairul dikutip Antara, Rabu (3/5/2023).
 
Khairul beragumen, "motif tindakan AKBP Achiruddin Hasibuan adalah melindungi anaknya yang awalnya akan dikeroyok oleh Ken Admiral dan kawan-kawannya."
 
Dia menambahkan apabila pemberhentian tidak dengan hormat Achiruddin karena kasus lain, misalnya, dugaan gratifikasi, kepolisian juga sepatutnya menunggu putusan pengadilan sebelum resmi memecat anggotanya.
 
"Jika pemecatannya dikaitkan dengan perkara lain, termasuk dugaan gratifikasi dan lain-lain, dan dia sudah lima kali menjalani sidang kode etik untuk perkara yang berbeda. Itu pun harus dibuktikan dulu dengan putusan pengadilan bahwa yang bersangkutan bersalah," kata Khairul Saleh.

Yang Menilai Tepat

Berbeda dengan Khairul, anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto menilai keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan oleh Polda Sumatra Utara sudah sesuai. Alasan Wihadi adalah AKBP Achiruddin telah mencoreng citra Kepolisian RI.
 
"Saya kira hukuman PTDH sudah sesuai karena ini sangat mencoreng citra polisi," kata Wihadi melalui pesan suara kepada Antara di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
 
Menurut Wihadi polisi seharusnya membangun citra sesuai tugasnya yakni pengayom masyarakat.
 
"(Di kasus ini) bukan pengayom masyarakat lagi, tapi justru (seperti) penganiaya masyarakat," ujarnya.
 
Ia mengaku turut mencermati tindakan mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut yang terungkap setelah viral di media sosial.
 
Menurut Wihadi tindakan AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya seseorang dengan sangat sadis adalah sesuatu yang sudah tidak bisa ditoleransi.
 
"Ini sungguh sesuatu hal yang tidak bisa ditolerir, bahwa seorang anggota polisi membiarkan anaknya menganiaya seseorang sangat sadis seperti itu," katanya.
 
Bukan saja membiarkan, Wihadi bahkan memperkirakan AKBP Achiruddin melakukan intimidasi pada saat kejadian.
 
"Karena tidak ada orang yang boleh melerai pada saat itu," ujarnya.

Kronologi Pemecatan

Kepolisian Daerah Sumatera Utara Sumatera Utara pada Selasa (2/5), menjatuhkan sanksi PTDH atau memecat AKBP Achiruddin karena dinilai terbukti melanggar kode etik Polri.
 
Pelanggaran itu salah satunya karena dia diyakini membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral.
 
Kapolda Sumatera Utara Irjen Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengatakan Achiruddin seharusnya dapat melerai dan mencegah tindak penganiayaan tersebut, namun hal itu tidak dilakukan.
 
"Dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (dia) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Kapolda di Medan, Selasa (2/5) malam.
 
Selanjutnya, Bidang Propam Polda Sumut memutuskan Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik.Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda mengatakan Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.
 
"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 dari peraturan Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), " tegas Kapolda.
 
Panca mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik ini.
 
"Pimpinan Kapolri maupun saya (Kapolda Sumut), tidak akan main-main dalam melakukan proses hal-hal yang menyangkut penyimpangan terhadap anggota Polri karena ini bentuk keseriusan," ucapnya.

Respons AKBP Achiruddin

Saat sesi istirahat sidang kode etik, AKBP Achiruddin Hasibuan sempat berujar kepada awak media mengucapkan terima kasih.
 
"Semoga keadilan berjalan, makasih ya," ucapnya.
 
Ia enggan menjelaskan pembelaan terhadap kasus yang menderanya. AKBP Achiruddin menjawab biarlah dia sendiri yang merasakan kasus ini.
 
"Kalian semua adik-adiku kok ya. Cukup ku rasakan sendiri aja ya, makasih ya," ucapnya.
 
Sementara ibu Ken Admiral, Elvi Indri mengucapkan dan apresiasi kepada Polda Sumut yang melakukan atensi kepada anaknya Ken Admiral sebagai korban penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral.
 
"Alhamdulillah, saya tidak bisa bicara apalagi, biar Allah yang membalas ini. Atensi bapak Kapolda luar biasa, hanya Allah yang membalas. Artinya bapak lurus sekali dan bertindak kepada anggota," ucapnya.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR