DPR dan Pemerintah Sepakat, Pendaftaran Capres-Cawapres Dilakukan 19-25 Oktober 2023

21 Sep 2023 20:09 WIB

thumbnail-article

Rapat konsultasi Komisi II DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam. ANTARA/Melalusa Susthira K

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), KPU RI, Bawaslu, dan DKPP RI akhirnya menyetujui masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilakukan pada 19-25 Oktober 2023 mendatang.

Pilihan yang termuat dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden itu telah disepakati saat rapat konsultasi yang digelar di Komisi II DPR RI pada Rabu, 20 September 2023.

Terlihat hadir dalam rapat bersama Komisi II DPR tersebut adalah Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, sampai pimpinan dari lembaga Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? Oke,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin jalannya rapat, dikutip dari Antara.

Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir

"Setuju," jawab peserta rapat.

"Pemerintah?" tanya Doli.

"Sangat setuju," kata Direktur Jenderal Polpum Kemendagri Bahtiar Baharuddin menimpali, dikutip dari CNN Indonesia.

Ada dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres

Sebelum tanggal pendaftaran capres dan cawapres ditetapkan, terdapat dua opsi tanggal yang diusulkan KPU sebagai jadwal pendaftaran, yakni 19-25 Oktober 2023 atau 10-16 Oktober 2023.

Awalnya Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus cenderung memilih opsi kedua. 

Akan tetapi, para peserta rapat lainnya tak sepakat dengan Guspardi dan cenderung memilih opsi pertama.

Keputusan tersebut diambil setelah pimpinan rapat dengar pendapat dari semua fraksi dan menyatakan tidak keberatan jika penyelenggara Pemilu 2024 KPU telah menyatakan kesanggupan dan kesiapan mereka.

Kesepakatan pemungutan dan penghitungan suara

Agenda rapat tersebut tidak hanya menyepakati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang jadwal pendaftaran capres dan juga cawapres.

Rapat yang di gelar di gedung Senayan itu juga menyepakati dua rancangan PKPU lainnya, yakni mengenai pemungutan dan penghitungan suara yang termuat dalam perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum.

Tidak hanya itu, rapat juga menyetujui dua rancangan dari Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang pengawasan, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilu 2024 mendatang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER