Enaknya Jadi Pengusaha Tol, Tarif Naik Per Dua Tahun Tapi Standar Pelayanan Minimum Dinilai Gitu-Gitu Doang

16 Jan 2023 13:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi - Kemacetan di Gerbang Tol Cikarang Utama. (Megapolitan.Antaranews.Com/Foto: Sigid Kurniawan/Dok).

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Rencana kenaikan tarif di 15 ruas jalan tol per 2023 menuai kritik lantaran tidak dibarengi peningkatan kualitas standar pelayanan minimum (SPM). 

“Kalau setiap tahun ada kenaikan, minimal SPM itu juga ada kenaikan lah” kata Koordinator Indonesian Toll Road Watch (ITRW) Deddy Herlambang saat dihubungi Narasi, Jumat (13/1/2023).

Deddy mengatakan sejak 2014 tidak ada perubahan terkait aturan standar pelayanan minimum yang tertuang dalam Peraturan PU No. 16 tahun 2014. Padahal panjang tol dan volume kendaraan telah berubas drastis dibandingkan delapan tahun lalu.

Deddy mengatakan salah satu mekanisme yang bisa soal standar pelayanan minimum misalnya tarif tol disesuaikan dengan kepadatan jalan dan rata-rata kecepatan laju kendaraan. Makin lambat lajunya, tarifnya juga harus semakin murah.

"SPM nya ini kan tidak naik kelas. Kalau naik kelas kan pengguna nyaman. Tol macet, volume padat, atau kecepatan di bawah sekian, atau ada bencana banjir atau asap, itu harusnya kan tarif menurun. Atau jalan stuck macet, itu harusnya tidak bayar. Tapi kan tidak seperti itu SPM-nya," papar Deddy.

Berpihak ke Investor Ketimbang Pengguna Jalan

Deddy mengatakan pemerintah belum menunjukkan keberpihakan kepada pengguna jalan dalam penentuan tarif tol.

"Pemerintah saat ini memang masih berpihak pada investor," kata Deddy.

Contoh paling gampang soal tidak berpihaknya pemerintah ke masyarakat adalah masuknya Tol Pejagan Brebes dalam satu dari 15 daftar jalan tol yang akan dinaikan tarifnya. 

Padahal, baru tahun lalu terjadi kecelakaan di Jalan Tol Pejagan Brebes karena persoalan asap yang menutupi jarak pandang pengguna tol.

"Buktinya gampang kok, kejadian di Brebes itu ada yang meninggal karena asap. Ada fatalitas. Punishmentnya mana untuk operatornya? Saya juga tidak tahu karena tidak di publish kan. Tapi harga tolnya juga naik," ujar Deddy.

Menurut Deddy kecelakaan tersebut menggambarkan buruknya pengelola operator jalan tol.

"Operatornya kan jelas buruk. Asap sebesar itu masa tidak tahu. Apalagi ada patroli, CCTV. Harusnya ada mitigasinya. Ada belasan kendaraan bisa kecelakaan. Ada satu yang meningggal. Belum lagi yang cacat sementara," sesal Deddy.

Audit Tidak Transparan

Deddy mengatakan sebelum ada kenaikan tarif pemerintah mestinya mengaudit kinerja operator tol, minimal soal aspek keselamatan pengguna jalan. Misalnya saja berapa lubang jalan yang telah diperbaiki, kualitas rambu dan penerangan jalan.

"Memang logikanya sebelum ada kenaikan harus ada audit dulu. Simpel saja, audit keselamatan. Itu yang didahulukan. Ada berapa lubang? Sudah dibenahi belum? Rambunya bagaimana? Bekas kecelakaan sudah dibenahi belum? Lampunya bagaimana? Apakah kalau malam lampunya sudah cukup? Itu kan harus diperhatikan. Ujungnya transjawa itu tolnya sangat gelap. Saya bisa ngomong karena saya sering lewat ya. Itu kan ada kecenderungan microsleep. Karena sepi, lurus, rest area juga jarang, misalnya, Itu kan harus diperhatikan," papar Dedy.

Minimnya faktor audit dan evaluasi membuat bisnis jalan begitu diminati investor.

"Tol itu di kita sangat menggiurkan untuk investor karena setiap dua tahun akan naik. Lalu juga evaluasinya sangat minim. Contohnya kecelakaan asap itu, harusnya kan ada punishment. Toh dinaikkan juga harganya. Misalnya harusnya selama lima tahun tidak ada kenaikan, itu kan jelas," kata Deddy.

Berdampak Kenaikan Harga Sembako

Dedy mengaku khawatir kenaikan tarif tol juga akan mengganggu distribusi sembako. Sebab pemerintah juga tidak memberikan subsidi kepada kendaraan pengangkut sembako.

"Kami takutnya menggangu distribusi sembako. Perubahan tarif juga akan menaikkan harga barang atau logistik. Secara makro kalau dinaikkan maka barang akan naik," katanya.

Tarif Jalan Tol yang Akan Naik

Setidaknya sebanyak 15 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif pada awal tahun 2023. Kebijakan didasarkan oleh aturan pemerintah yang memastikan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali.

Peraturan ini tertuang dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Jalan. Perubahan tarif disesuaikan oleh laju inflasi dan juga evaluasi pada pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM).

Berikut 15 ruas tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada Januari 2023:

  • Tol Jakarta Cikampek II Elevated.
  • Tol Jakarta Outer Ring Road.
  • TOl JORR Seksi W2S.
  • Tol JORR Seksi W2U.
  • Tol JORR Seksi E.
  • Tol JORR Seksi S.
  • Tol JORR Ulujami-Pondok Aren.
  • Tol Akses Tanjung Priok.
  • Tol Bintaro Viaduct-Pondok Ranji.
  • Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
  • Tol Padalarang-Cileunyi.
  • Tol Palimanan-Kanci.
  • Tol Pejagan-Pemalang.
  • Tol Semarang ABC.
  • Tol Surabaya-Gempol

Sementara Tol Tangerang-Merak, Jalan Tol Pandaan-Malang, dan Jalan Tol Bengkulu-Taba telah mulai menerapkan tarif terbaru.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER