18 Oktober 2023 20:10 WIB
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Rizal Amril
Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bernama Kevin Egananta Joshua pada Rabu (18/10/2023).
Pemeriksaan tersebut merupakan yang kedua setelah pada Jumat (13/10) minggu lalu, ajudan Firli Bahuri tersebut telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam pemeriksaan pertama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Kevin adalah salah satu saksi fakta dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Namun, peran Kevin dalam kasus tersebut tidak diungkapkan secara rinci. "Semua saksi yang diperiksa penyidik adalah saksi fakta dari peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," tambah Ade Safri di Polda Metro Jaya pada Jumat minggu lalu.
Pada pemeriksaan kedua, Kevin Egananta bukan satu-satunya saksi yang dipanggil Polda Metro. Selain ajudan Firli, terdapat pula Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar juga diperiksa sebagai saksi.
Kedua saksi tersebut merupakan dua dari 19 orang saksi yang dipanggil pada hari ini oleh Polda Metro Jaya.
Pemanggilan saksi tersebut merupakan langkah Polda Metro Jaya setelah menaikkan status kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke tahap penyidikan.
Berikut merupakan fakta-fakta yang dapat diketahui setelah pemeriksaan ajudan Firli Bahuri.
Kombes Pol Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi telah menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tentang penunjukan Jaksa Penuntut Umum.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik kepada kejaksaan.
SPDP tersebut berisi informasi tentang penyidikan dugaan tindak pidana korupsi seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan jabatannya.
Dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Firli, Polda Metro Jaya berkolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri dalam menangani kasus ini.
Sebelumnya, kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum proses penyidikan dimulai.
Penyidik mengirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto kepada KPK untuk meminta supervisi (pengawasan) atas perkara ini. Permintaan ini adalah bentuk transparansi dalam penyelidikan.
Ade memastikan bahwa Polri dan KPK bersatu untuk memberantas korupsi, bukan untuk campur tangan dalam perkara.
Kevin Egananta Joshua akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan tambahan pada Rabu, 18 Oktober 2023. Ade Safri mengatakan bahwa pemanggilan ulang saksi bertujuan untuk menggali dan mencari bukti tambahan yang mungkin dapat mengarah pada tersangka.
Sebelum Kevin, penyidik akan memeriksa seorang pegawai KPK lainnya pada Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pegawai tersebut sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis sebelumnya dengan alasan adanya jadwal dari kantor yang sudah terjadwal sebelumnya.
Saksi tersebut juga telah memberi tahu penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang dikirimkan oleh Biro Hukum KPK.
KOMENTAR
Latest Comment