Ferdy Sambo Ajukan Kasasi sebagai Upaya Melawan Vonis Mati

23 Mei 2023 13:05 WIB

Narasi TV

Ferdy Sambo berjalan menuju ruang persidangannya pada Januari 2023 lalu. Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Ferdy Sambo ajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 12 Mei 2023. Hal ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

“Upaya hukum perkara pembunuhan berencana almarhum Yosua Hutabarat, bahwa FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023,” kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Senin, 22 Mei 2023.

Atas pengajuan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut akan mempelajari lebih dulu permohonan tersebut. 

“Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan lihat dulu, kita pelajari dulu, mungkin kita juga melakukan upaya hukum kasasi, biasanya seperti itu,” jelas Ketut di Kantor Kejaksaaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin, 22 Mei 2023. 

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alih-alih dikabulkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Sambo dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia dikenai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

PC dan KM ajukan kasasi

Tidak hanya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja yang mengajukan kasasi. Diketahui Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga mengajukan kasasi. Putri Candrawathi mengajukan pada 9 Mei 2023, sedangkan Kuat Ma’ruf mengajukan pada 15 Mei 2023.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,”jelas Djuyamto.

Sesuai ketentuan hukum acara, dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, maka pemohon kasasi harus menyerahkan memori kasasi masing-masing.

Sama seperti Ferdy Sambo, vonis hukuman Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf juga dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. PT DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terhadap Putri Candrawathi yaitu hukuman 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, PN Jakarta Selatan juga menyatakan bahwa pembunuhan Brigadir Yosua terjadi karena cerita yang disampaikan Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR