Gibran Beri Respons atas Putusan DKPP Memvonis Pencalonannya sebagai Cawapres Langgar Etika

6 Feb 2024 17:02 WIB

thumbnail-article

Foto Gibran Rakabuming Raka. (Sumber: ANTARA/Aris Wasita)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka angkat suara terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut KPU melanggar etik karena meloloskan pendaftaran dirinya sebagai peserta Pilpres 2024.

Anak sulung Joko Widodo tersebut memberikan respons yang cukup singkat saat ditemui awak media di Senayan, Jakarta Pusat (5/2/2024).

"Itu (putusan DKPP) yang apa ya? Ya sudah nanti kita lihat dulu ya," ujarnya singkat.

Gibran terlihat enggan berkomentar banyak perihal putusan itu. Dia mengatakan telah menjawab pertanyaan itu.

"Tadi kan sudah saya jawab," jawabnya.

Sebelumnya DKPP memberikan sanksi kepada ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya yang terdiri dari Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Sanksi tersebut diberikan karena ketujuh pejabat KPU tersebut dinilai melanggar etik ketika meloloskan Gibran sebagai cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (5/2/2024).

"[Para teradu] terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu," kata Heddy Lugito dikutip dari laman YouTube DKKP.

Dalam sidang tersebut, DKPP juga menjelaskan bahwa Hasyim telah menyalahi prosedur terkait aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden dan dianggap menyalahi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

DKPP menjelaskan bahwa seharusnya KPU terlebih dahulu mengubah PKPU terkait syarat usia capres-cawapres setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023.

Akibat putusan tersebut, Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Sementara enam anggota KPU lainnya mendapatkan sanksi peringatan.

Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER