Golden Visa Indonesia Ditargetkan Terbit Mulai Juni, Jalan Mulus Investor Asing Dapat Izin TInggal

24 Juni 2023 06:06 WIB

Narasi TV

Ilustrasi golden visa Indonesia. (Sumber: Shutterstock via ANTARA)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) segera menerbitkan golden visa Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut peraturan golden visa Indonesia ditargetkan akan selesai pada Juni 2023 ini.

"Presiden minta Juni ini segera. Pokoknya dalam bulan Juni ini harus selesai," ujar Yasonna pada Senin (12/06/2023), dikutip dari Antara.

Menurut Yasonna, peraturan dasar untuk meregulasi golden visa tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Apa itu golden visa?

Golden visa adalah skema izin tinggal melalui investasi (residency by investment). Melalui kebijakan ini, warga negara asing (WNA) yang berinvestasi di Indonesia akan diberi fasilitas izin tinggal khusus.

Fasilitas khusus tersebut termasuk proses urusan imigrasi yang lebih cepat, hak memiliki aset di dalam negara, jalur cepat mengajukan kewarganegaraan, dan waktu tinggal yang lebih lama.

Menurut Yasonna, golden visa ini nantinya akan memberikan kelonggaran izin tinggal kepada investor asing untuk tinggal di Indonesia hingga 10 tahun.

Golden visa Indonesia tersebut direncanakan akan terdiri dari 10 tipe, seperti investor pendiri perusahaan, investor tidak mendirikan perusahaan, diaspora WNA eks WNI, global talent, dan digital nomad.

Melansir situs Setkab RI, golden visa dikeluarkan pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim, golden visa Indonesia nantinya dapat ditebus dengan membayar biaya antara Rp6 juta hingga Rp19 juta.

"Uangnya [biaya pembuatan golden visa] masuk ke sistem ekonomi Indonesia, salah satunya perbankan," kata Silmy, dikutip dari detikfinance

Indonesia bukan satu-satunya

Indonesia bukan satu-satunya negara yang menerbitkan golden visa kepada WNA.

Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 60 negara yang telah menerbitkan golden visa.

Ide tentang kewarganegaraan berdasarkan investasi, yang jadi rujukan kebijakan golden visa, dapat ditarik pada tahun 1980.

Negara pertama yang tercatat menerbitkan kebijakan residency by investment adalah Tonga, sebuah negara kepulauan di wilayah Pasifik pada 1982.

Kebijakan Tonga tersebut kemudian diikuti oleh Saint Kitts & Nevis, negara di kawasan karibia, pada 1984.

Golden visa juga telah dikeluarkan oleh berbagai negara di benua Amerika dan Eropa, serta beberapa negara Asia Pasifik dan Afrika.

Dikritik di Eropa

Berbeda dengan Pemerintah Indonesia yang menyambut baik kebijakan golden visa, negara-negara di Eropa justru mulai meninggalkan skema ini.

Portugal, misalnya, memberhentikan kebijakan golden visa pada Februari 2023 lalu setelah mendapatkan kritik yang luas. 

Di Eropa, praktik kebijakan golden visa dikritik karena dinilai menyebabkan harga hunian meningkat tajam dan tak terjangkau bagi penduduk lokal.

Kebijakan ini juga dikritik di Eropa karena dinilai telah dimanfaatkan untuk tindakan ilegal seperti pencucian uang.

Melalui golden visa, para "investor" tersebut memutarkan uang haram agar tidak terendus penegak hukum. 

Pengamat juga mengasosiasikan kebijakan golden visa dengan jual beli status kewarganegaraan

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR