Ketok Palu: Mantan Rektor Unila Prof Karomani Terbukti Bersalah dan Divonis 10 Tahun

27 Mei 2023 17:05 WIB

Narasi TV

Mantan Rektor Unila Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis, (25/5/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani telah dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Vonis tersebut diberikan pada persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri pada tahun 2022.

"Mengadili, menjatuhkan kepada terdakwa pidana kurungan penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar 400 juta rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan empat bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Lingga Setiawan, serta hakim anggota Aria Veronika dan Edi Purbanus di PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, pada hari Kamis (24/05/2023).

Selain mendapatkan pidana pokok, Karomani juga memperoleh pidana tambahan dari majelis hakim. Mantan rektor Unila tersebut diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,75 miliar.

Denda tersebut wajib dibayarkan Karomani dengan tenggat waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan tetap.

 "Jika tak dibayarkan, maka harta benda, terpidana akan disita oleh jaksa untuk disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut," ucap Lingga.

"Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama dua tahun," imbuhnya.

Pertimbangan majelis hakim

Majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan bagi Karomani sebelum menjatuhkan putusan hukuman.

Adapun hal yang memberatkan adalah sebagai seorang yang menjabat rektor, ia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sementara hal yang meringankan yaitu yang bersangkutan telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan dengan waktu yang tidak sebentar maka jasa-jasanya tidak boleh diabaikan, kemudian mengakui semua kesalahannya serta tidak pernah dihukum," ujar Lingga.

Majelis hakim menyatakan jika Karomani terbukti serta meyakinkan bersalah dengan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang berisikan mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dakwaan pertama.

Demikian informasi seputar mantan rektor Universitas Lampung (UNILA) Prof. Karomani yang divonis 10 tahun penjara lantara terbukti terlibat dalam perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri pada tahun 2022.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR