Hari Hak Konsumen Sedunia Jadi Momentum Meningkatkan Kesadaran dan Tanggung Jawab Konsumen

15 Mar 2023 08:03 WIB

thumbnail-article

Salah satu poster Hari Hak Konsumen Sedunia. Sumber: Freepik.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Tanggal 15 Maret diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia atau World Consumer Rights Day. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran terkait hak dan kebutuhan konsumen.

Tema yang diusung dalam perayaan Hari Hak Konsumen Sedunia 2023 ini adalah “empowering consumers through clean energy transitions” (memberdayakan konsumen melalui transisi energi bersih). Dari tema tersebut, diharapkan kita semua dapat melakukan perubahan dalam transisi energi.

Perlu diketahui bahwa setiap konsumen berhak mendapat informasi terkait produk jasa maupun barang. Setelah mendapat informasi tersebut, konsumen bisa membuat keputusan yang tepat untuk membeli produk.

Sejarah hari hak konsumen

Penetapan Hari Hak Konsumen Sedunia berawal dari pidato Presiden Amerika Serikat, John Fitzgerald Kennedy atau dikenal dengan John F. Kennedy. Dalam pidatonya di Kongres Amerika Serikat pada 15 Maret 1962, ia menyampaikan terkait hak konsumen.

Pada dasarnya, konsumen memiliki empat hak dasar yaitu hak keselamatan, hak mendapat informasi, hak untuk didengar, dan hak untuk memilih. 

Mengenal perlindungan konsumen

Hak konsumen di Indonesia juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap ada pelanggaran hak konsumen dapat dikenai sanksi berdasar UU yang ada.

Menurut UU tersebut, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Tujuan perlindungan kepada konsumen di antaranya:

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen melindungi diri
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan menghindarkan dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya sebagai konsumen
  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum, keterbukaan informasi, dan akses mendapat informasi
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha terkait pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Seperti kasus yang pernah terjadi tahun 2022 tentang ibu-ibu pencuri coklat yang mengintimidasi karyawan Alfamart. Kasus ini termasuk pelanggaran UU Perlindungan Konsumen karena baik pihak pelaku usaha maupun konsumen harus melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing sesuai kebijakan yang berlaku.

Semoga dengan peringatan Hari Hak Konsumen Sedunia ini dapat meningkatkan kesadaran konsumen terkait hak, martabat, kebutuhan, dan kewajiban sebagai konsumen.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER