Hubungan Kompol D dan Nur Penumpang Audi A6 Kian Rumit Usai Kesaksian Berubah

1 Feb 2023 17:02 WIB

thumbnail-article

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta, Rabu (1/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Hubungan anggota Polri berinisial Kompol D dengan Nur, penumpang Audi A6 dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur), kian rumit.

Melansir Kumparan, Nur (23) yang sebelumnya mengaku sebagai istri kedua Kompol D, kini mencabut kesaksiannya.

Merunut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian, mobil Audi A6 yang dinaiki Nur menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas pada Jumat (20/01/2023) sekitar pukul 14.50 WIB.

Mobil Audi A6 tersebut tidak dikendarai Nur, melainkan dikendarai seorang supir bernama Sugeng (41). Sugeng kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Berdasarkan keterangan polisi, kecelakaan tersebut terjadi saat mobil Audi yang ditumpangi Nur mencoba menyusup ke dalam iring-iringan polisi.

Namun, Nur menyangkal ia berada dalam iring-iringan tersebut atas izin D yang disebutnya sebagai suami.

"Saya ikut iring-iringan di belakang atas izin dari suami saya," ungkapnya saat konferensi pers pada 27 Januari 2023. 

Dalam keterangannya, Nur juga menyebut bahwa ia menjadi istri kedua D dan sudah menjalin hubungan istimewa sejak April tahun lalu.

Kabar itu juga telah dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023).

Buntut pengakuan Nur tersebut, Kompol D kemudian diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik profesi. 

Kompol D diduga melanggar kode etik profesi Polri tentang perselingkuhan atau perzinahan.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tutur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk Kompol D, penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya," tambah Kombes Pol Trunoyudo.

Terkait tindakan tegas yang akan dilayangkan kepada Kompol D. Irjen Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya mengatakan bahwa proses hukum ini akan terus diusut

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Mengubah kesaksian

Nur, bersama dengan Sugeng dan Yudi Junadi, dosen Silvi sekaligus pengacara keluarga Selvi, menemui wartawan untuk memberikan keterangan terbuka.

Menurut ketiganya, mobil Audi A6 tidak menabrak Selvi sebagaimana keterangan polisi.

Selepas memberikan keterangan tersebut, Nur langsung pergi untuk urusan pribadi. Nur berpamitan kepada Yudi untuk mengurus urusan keluarga.

Namun, melansir Kumparan, Yudi menyampaikan bahwa Nur ternyata diperiksa oleh polisi.

"Bakda magrib, Nur izin untuk urusan pribadi, urusan keluarga, dan ternyata di-BAP polisi," jelas Yudi.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Yudi, Nur mengubah kesaksiannya. Dalam pemeriksaan terbaru, Nur mengakui bahwa mobil Audi A6 menabrak Selvi dan mencabut keterangan bahwa ia adalah istri kedua Kompol D.

"Nur sudah menjelaskan secara detail statusnya, istrinya siapa gitu, tapi berubah lagi jadi kolega. Kenapa berubah, saya tidak tahu," kata Yudi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER