Hukum Memakai Behel Dalam Islam, Berikut Penjelasannya

24 Mei 2024 04:05 WIB

Narasi TV

Antara

Penulis: Elok Nuriyatur

Editor: Indra Dwi

Tren memakai kawat gigi atau behel saat ini telah mengalami pergeseran yang awalnya diperuntukan untuk kesehatan sekarang sudah menjadi tren dan gaya hidup, lantas bagaimana hukum memakai behel dalam Islam?

Jika dilihat dari segi medis, pemasangan behel masuk dalam ranah perawatan ortodonti yang dapat membantu pasien memperbaiki gigi agar lebih rapi

Selain itu, pemasangan behel juga dapat mengembalikan fungsi gigi secara optimal.  Lantas, bagaimana Islam memandang trend pemasangan behel?

Hukum Memakai Behel dalam Islam

Mengutip dari laman NU Online kebolehan memasang behel tergantung pada kondisi dan tujuan utama pemasangan behel itu sendiri.

Nabi saw pernah bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ

Artinya, “Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah.” (HR Al-Bukhari).

Hadits di atas dengan gamblang menjelaskan jika perbaikan susunan gigi dalam rangka mempercantik dan mengubah ciptaan Allah maka hukumnya adalah haram, tapi apakah lantas hadits di atas dapat kita pahami secara tekstual, atau ada makna lain?

Badruddin Al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari menjelaskan makna mengubah gigi pada hadits tersebut, yaitu yang berlebihan dalam melakukannya. Ia berkata:

 والمعنى هنا المتفلجة هي التي تتكلف بأن تفرق بين الأسنان لأجل الحسن ولا يتيسر ذلك إلا بالمبرد ونحوه

Artinya, “Makna di sini ‘al-mutafallijah’ yaitu orang memaksakan diri merenggangkan giginya demi kecantikan, dan hal itu tidak mungkin dilakukan kecuali dengan proses mengikir atau sejenisnya.” (Badruddin al-‘Aini, ‘Umdatul Qari, jilid XXII, halaman 62).

Tidak hanya itu dalam keterangan Ibnu Hajar Al-‘Asqallani dalam Fathul Bari juga menjelaskan, jika tujuan semata untuk kecantikan saja, maka itulah yang dianggap tidak baik. Ssementara jika tujuannya untuk kesehatan, maka dibolehkan.

والمتفلجات للحسن" يفهم منه أن المذمومة من فعلت ذلك لأجل الحسن، فلو احتاجت إلى ذلك لمداواة مثلا جاز

Artinya, “’Orang-orang yang memperbaiki susunan giginya’, maksudnya itu adalah perbuatan tercela apabila semata-mata dimaksudnya untuk mempercantik, sedangkan apabila untuk kebutuhan semisal pengobatan maka boleh.” (Ibnu Hajar al-‘Asqallani, Fathul Bari, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid X, hal. 373).

Senada dengan penjelasan di atas, An-Nawawi menjelaskan kalau upaya pada gigi untuk tujuan medis seperta pengobatan, mencegah kerusakan, menutupi kecacatan dan kejelekan pada gigi, maka tidak apa-apa.

Hanya saja yang tidak boleh, jika giginya sudah bagus, namun ia tetap memasang behel demi kecantikan semata.

Beliau berkata:

 وفيه اشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن أما لواحتاجت إليه لعلاج أو عيب فى السن ونحوه فلابأس

 Artinya, “Dalam hadits tersebut ada isyarat bahwa yang diharamkan adalah [merenggangkan gigi] dengan tujuan mempercantik, namun bila ia merenggangkan gigi sebab kebutuhan pengobatan, pencegahan atau aib dan sejenisnya, maka tidak apa-apa.” (An-Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim ibn Al-Hajjaj, [Beirut: Dar Ihya at-Turats, 1392], jilid XIV, halaman 107).

Jadi dapat disimpulkan proses memasang behel gigi diperbolehkan asal dengan tujuan medis namun akan menjadi haram jika tujuannya mengubah ciptaan Allah SWT.

Topik:

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR