Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama Tiap Rakaat saat Salat

24 Sep 2023 16:09 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi ibadah salat. (Sumber: Pexels/Thirdman)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Dalam Islam, surah Al-Fatihah merupakan surah yang selalu dibaca pada tiap rakaat salat, namun bagaimana dengan surat pendek yang menyertainya, apakah boleh sama di setiap rakaatnya?

Dalam buku 77 Tanya-Jawab Seputar Shalat (2013) karangan Abdul Somad, membaca surah Al-Fatihah pada tiap rakaat merupakan sunah. 

Dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, mazhab Syafi'i juga menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sunah.

Akan tetapi, muslim yang baru belajar Al-Qur’an dan hanya hafal beberapa surah tertentu tak jarang membaca surah yang sama untuk mendampingi Al-Fatihah di tiap rakaat salatnya.

Hukum membaca surat pendek yang sama tiap rakaat saat shalat

Melansir video yang diunggah dalam akun YouTube Audio Dakwah, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan bahwa hukum mengulangi surah pendek dalam salat adalah diperbolehkan.

Menurutnya, di antara surah-surah dalam Al-Qur’an, terdapat surah pendek yang ada dalam juz 30 atau dikenal dengan Juz Amma.

Biasanya, ada beberapa surat pendek yang sering dibaca saat salat seperti surah An Nas, Al-Ikhlas, Surat Al-Falaq, dan surah lainnya.

Menurut Ustaz Adi Hidayat, mengulang bacaan surat pendek yang sama pada tiap rakaatnya adalah sah karena tidak memengaruhi keabsahan salat tersebut.

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, sebuah ensiklopedi fikih yang diterbitkan oleh Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, hukum mengulangi bacaan surat pendek yang sama pada tiap rakaat juga diperbolehkan.

ذَهَبَ الْجُمْهُورُ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّهُ لاَ بَأْسَ لِلْمُصَلِّي أَنْ يُكَرِّرَ السُّورَةَ مِنَ الْقُرْآنِ الَّتِي قَرَأَهَا فِي الرَّكْعَةِ الأُولَى. وَذَهَبَ الْمَالِكِيَّةُ إِلَى كَرَاهِيَةِ تَكْرَارِ السُّورَةِ

Artinya: “Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali berpendapat bahwa tidak apa-apa bagi orang yang salat mengulangi surah dari Al-Qur’an yang telah ia baca di rakaat pertama. Ulama mazhab Maliki berpendapat makruh mengulangi surat yang sama.”

Hukum diperbolehkan mengulangi surat yang sama ini berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. berikut:

أَنَّ رَجُلاً، مِنْ جُهَيْنَةَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الصُّبْحِ ‏{‏ إِذَا زُلْزِلَتِ الأَرْضُ ‏}‏ فِي الرَّكْعَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا فَلاَ أَدْرِي أَنَسِيَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْ قَرَأَ ذَلِكَ عَمْدًا

Artinya: “Seorang laki-laki dari Juhainah mengabarkannya bahwa ia mendengar Nabi  Muhammad saw. membaca di dalam salat Subuh surah Az-Zalzalah di kedua rakaatnya, maka aku tidak tahu apakah Rasulullah saw. lupa atau membacanya dengan sengaja.” (HR. Abu Dawud no. 816; hadis sahih menurut Imam Nawawi).

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER