Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

29 Oct 2023 13:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi ucapan selamat ulang tahun. (Sumber: Pexels/George Dolgikh)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum merayakan ulang tahun dalam syariat Islam. Sebagian ulama memperbolehkan, sedangkan yang lain tidak menyarankan.

Bagi banyak orang, momen ulang tahun menjadi hari yang paling ditunggu. Selain memperingati hari kelahiran, momen ini juga digunakan untuk menghayati fase baru dalam hidup.

Hari ulang tahun biasanya dirayakan dengan berbagai kegiatan, mulai dari berkumpul dengan keluarga untuk menyantap jamuan makan hingga mengadakan pesta.

Sebagian ulama menyatakan bahwa perayaan ulang tahun dalam Islam tidak dianjurkan karena hal tersebut dianggap merupakan produk budaya kaum kafir masa lalu.

Akan tetapi, perlu diperhatikan pula mengenai makna perayaan ulang tahun masa kini dengan masa lalu.

Hal tersebut dikarenakan perayaan ulang tahun bagi setiap orang sebenarnya merupakan hal yang baru dalam sejarah umat manusia.

Melansir Britannica, perayaan ulang tahun untuk semua orang baru berkembang luas pada abad ke-19 dan ke-20.

Meski hingga kini perayaan ulang tahun pertama kali masih tidak diketahui, namun perayaan ulang tahun pada masa lalu merupakan perayaan yang khusus diperuntukkan bagi sebagian orang saja, terutama tokoh-tokoh besar seperti raja, ratu, bangsawan, atau pemuka agama.

Tak jarang, perayaan pada masa-masa awal tersebut dilakukan dengan membuat sebuah festival atau arak-arakan besar untuk memperingati kelahiran raja, ratu, atau orang-orang besar.

Oleh karenanya, maksud perayaan ulang tahun pada masa kini tentu berbeda dengan perayaan ulang tahun pada masa lalu.

Hukum merayakan ulang tahun dalam Islam

Mengutip laman NU Online, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum merayakan ulang tahun

Pendapat pertama, sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Ali Jum’ah, Syekh Salman Al-Audah, Syekh Amru Khalid, Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta’ Al-Mishriyyah), dan Lembaga Fatwa Palestina (Darul Ifta’ Al-Filasthiniyyah) mengatakan perayaan ulang tahun diperbolehkan.

Dalam penjelasan tersebut, perayaan ulang tahun diperbolehkan dengan catatan perayaan yang dilakukan tidak mengandung perbuatan yang diharamkan, misalnya merayakan dengan minum alkohol.

Fatwa ini merujuk pada surah Maryam ayat 33 yang menjelaskan bahwa merayakan ulang tahun adalah bentuk mengingat nikmat kehidupan yang diberikan kepada Allah Swt.

Dalam surah Maryam ayat 33 tersebut, Allah Swt. menjelaskan kisah ketika Nabi Isa as. mengingat nikmat kehidupan dengan mengingat hari kelahirannya sebagai berikut:

وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا  

Artinya: “Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali,” (QS Maryam: 33).

Selain itu, mereka juga berpedoman pada hadis riwayat Abu Qatadah ra. berikut:

 عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ الاِثْنَيْنِ قَالَ: «ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أَوْ أُنْزِلَ عَلَىَّ فِيهِ».  

Artinya: “Dari Abi Qatadah al-Anshari radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari Senin. Beliau bersabda: “Itu adalah hari aku dilahirkan, dan hari aku diutus sebagai Rasul atau diturunkan wahyu kepadaku.”

Sementara itu, pendapat yang kedua adalah ulama yang mengharamkan merayakan ulang tahun. 

Pendapat tersebut disampaikan oleh sejumlah pihak, seperti Lembaga Fatwa Arab Saudi (Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Fatwa) yang menyatakan bahwa merayakan hari ulang tahun memiliki hukum haram.

Pendapat tersebut berpedoman pada hadis riwayat Anas ra. berikut:

 عَنْ أَنَسٍ قَالَ قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَقَالَ: «مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ». قَالُوا كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِى الْجَاهِلِيَّةِ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا يَوْمَ الأَضْحَى وَيَوْمَ الْفِطْرِ».  

Artinya: Dari Anas, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang ke Madinah, dan orang Madinah memiliki dua hari raya di mana mereka bergembira. Lalu Rasulullah bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Kami biasa bermain (bergembira) pada dua hari ini sejak zaman Jahiliyah.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggantinya untukmu dengan dua hari raya yang lebih baik darinya, yaitu Hari Raya Adha dan Hari Raya Fitri,” (HR: Abu Daud).

Selain itu, mereka juga berpedoman pada hadis riwayat Ibnu Umar ra., bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

 مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ  

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR Abu Dawud).  

Sebagaimana dijelaskan di atas, perayaan ulang tahun pada masa lalu biasanya digunakan untuk merayakan kelahiran orang-orang besar.

Oleh karenanya, perayaan hari ulang tahun dinilai merupakan kebudayaan kaum kafir masa lalu sehingga sebagian ulama melarang perayaan ini.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER