Mengenal Sosok Suhadi, Hakim Agung yang Korting Hukuman Ferdy Sambo Cs

9 Aug 2023 13:08 WIB

thumbnail-article

Hakim Agung Suhadi. Sumber: Antara.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Agung (MA) memberikan korting hukuman bagi para terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Dalam sidang kasasi pada hari Selasa (8/8/2023), MA membatalkan vonis hukuman mati atas Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi pidana penjara seumur hidup. 

Sebelumnya, Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati tersebut. 

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Ketiga terdakwa lainnya yaitu istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. 

Dalam sidang kasasi Sambo cs, MA menurunkan lima hakim agung yang terdiri dari Suhadi (Ketua Majelis), Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 

Selain membatalkan vonis mati Sambo, MA turut memberikan korting hukuman bagi Putri Candrawathi dari awalnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Kemudian, masa hukuman Ricky Rizal diperpendek dari semula 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. 

Sementara itu, Kuat Ma’ruf dipangkas masa hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara berdasarkan kasasi MA. 

Usai memutuskan kasasi terhadap Sambo cs, sosok hakim agung Suhadi menjadi sorotan publik. 

Siapa sebenarnya Ketua Majelis Hakim yang melepaskan jerat mati dari leher Ferdy Sambo?

Profil hakim agung Suhadi

Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Suhadi dilantik sebagai hakim agung pada 9 November 2011 dan menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018. 

Suhadi memperoleh gelar sebagai Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 1978. 

Ia melanjutkan pendidikan magister ilmu hukum di Universitas STH IBLAM dan lulus pada tahun 2002.

Sementara itu, gelar Doktor dalam bidang ilmu hukum diperolehnya dari Universitas Padjajaran Bandung pada tahun 2015. 

Menilik rekam jejaknya, Suhadi kerap memperberat vonis hukuman terhadap terpidana di berbagai kasus yang ia tangani. 

Salah satunya adalah penambahan hukuman terhadap terdakwa kasus kasus mega korupsi PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro, dari 14 tahun penjara menjadi 17 tahun penjara. 

Suhadi juga mengubah vonis bebas atas Henry Surya, Bos Indosurya yang terjerat kasus pencucian uang koperasi menjadi 18 tahun penjara. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER