Infeksi Meningkat, Warga Jaktim akan Didenda 50 Juta jika di Rumahnya Ada Nyamuk DBD

6 Jun 2024 22:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi nyamuk sedang menghisap darah seseorang. (Sumber: Pexels/Ravi Kan)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Rizal Amril

Warga Jakarta Timur (Jaktim) yang di rumahnya ketahuan terdapat jentik nyamuk aedes aegypti bakal dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp50 juta. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Jakarta Timur Budhy Novian menyebut pemberian sanksi ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD) yang baru-baru ini mengalami peningkatan.

Budhy menyebut penerapan sanksi denda mengacu pada Pasal 21 jo ayat 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit DBD. 

"Pasal ini menerapkan sanksi denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua dan tiga bulan,” kata Budhy dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024). 

Kendati demikian, sejauh ini, tidak ada warga yang dikenai sanksi berupa denda Rp50 juta. Sebab, pengenaan sanksi dilakukan secara bertingkat.

Sebelum menjatuhkan sanksi denda, Satpol PP Kota Jakarta Timur akan memberikan surat peringatan pertama (SP1) terlebih dahulu kepada warga yang di rumahnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti saat pelaksanaan pemberantasan sarang nyamuk (PSN). 

Surat peringatan sudah mulai diberikan mulai Jumat (31/5/2024). Tercatat, ada 24 warga yang mendapatkan SP1 karena ketahuan terdapat jentik nyamuk aedes aegypti di rumahnya saat pengecekan PSN.

“Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman,” ujar Budhy. 

PSN kedua dijadwalkan berlangsung pekan depan. Jika nantinya masih dijumpai jentik-jentik nyamuk, maka warga terkait akan diberikan surat peringatan kedua (SP2).

“Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," tegas Budhy. 

Sementara itu, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Timur Herwin Meifendy menyebut pemberian sanksi merupakan kewenangan Satpol PP. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepasa Satpol P untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Kasus DBD di Jaktim diketahui terbilang cukup tinggi. Budhy menyebut, hingga 29 Mei 2024, terdapat 2.292 warga yang terjangkit DBD. 

Peningkatan kasus DBD tak hanya terjadi di Jaktim dan banyak wilayah Indonesia lainnya, melainkan juga di seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencatat, per 30 April 2024, terdapat lebih dari 7,6 juta laporan kasus DBD yang terjadi pada tahun ini. 

Termasuk di dalamnya yakni 3,4 juta kasus yang terkonfirmasi, lebih dari 16.000 kasus parah, dan lebih dari 3.000 kematian. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER