Ismail Bolong Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Aktivis Minta Dugaan Suap ke Petinggi Polri Juga Diusut

11 Dec 2022 06:12 WIB

thumbnail-article

Ismail Bolong. (ANTARA/HO-Arumanto)

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Dugaan suap Ismail Bolong ke petinggi Polri terkait tambang ilegal tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Div Propam Polri yang diserahkan ke Kapolri.

Kepala Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar menilai penetapan mantan Satintelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk tebang pilih penegakkan hukum.

Menurut Melky, Bareskrim Polri mestinya juga menetapkan Ismail sebagai tersangka dugaan suap kepada sejumlah petinggi Polri terkait aktivitas tambang ilegal yang ia jalankan.

“Saya kira ini (penetapan tersangka Ismail) semacam model penegakkan hukum yang tebang pilih dan bias kepentingan,” kata Melky kepada Narasi, Jumat (9/12/2022).

Duduk Perkara Kasus Ismail Bolong

Ismail Bolong ditahan dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri Rabu (7/12/2022) lalu. Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Ismail merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) yang berperan mengatur kegiatan pertambangan batu bara ilegal lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).

Atas perbuatannya Ismail dijerat Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020 Pasal 158 juncto Pasal 159 juncto Pasal 161 tentang perizinan dan distribusi penambangan ilegal. Ia diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 milliar.

Persoalannya, aktivitas pertambangan ilegal yang dijalankan Ismail diduga juga melibatkan sejumlah petinggi Polri di lingkup Polda Kalimantan Timur dan Mabes Polri. Hal ini berdasarkan pengakuan Ismail dalam sebuah video yang beredar awal November lalu.

Dalam video itu Ismail mengatakan telah menyetorkan uang sebanyak tiga kali dengan total Rp6 miliar kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Pengakuan Ismail juga dikuatkan sebuah surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor R/1253/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam yang ditandatangani Kepala Divisi Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo 7 April 2022.

Surat LHP yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo itu menyeret sejumlah nama di jajaran perwira menengah hingga tinggi di lingkungan Polda Kalimatan Timur hingga Mabes Polri.

Mereka misalnya mantan Kapolda Irjen Pol Herry Rudolf Nahak yang kini menjabat Kasespim Lemdiklat Polri disebut menerima jatah Rp5 miliar. Lalu ada nama Wakpolda Kalimantan Timur Brigjen Pol Hariyanto yang disebut menerima jatah Rp1 miliar dan nama-nama lain mulai dari polsek, polres, higga Mabes Polri.

“Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUO), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULI dan Sdr. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres,” demikian bunyi LHP tersebut.

Kendati Ismail Bolong telah mencabut pengakuannya dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Adrianto telah membantanya, namun Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang terlibat dalam pemeriksaan Ismail Bolong sama-sama mengakui kebenaran isi surat tersebut dan memastikan surat di LHP itu didukung bukti-bukti sahih.

Penikmat Uang Tambang Ilegal Harus Diusut

Melky berpendapat meskipun Ismail telah mencabut tuduhannya kepada Kabareskrim, namun Polri tetap harus menindaklanjuti.

“Karena bagi kami pernyataan Ismail Bolong, meskipun dia bantah sendiri, itu patut ditelusuri. Soal dugaan petinggi Polri di Kabareskrim yang juga menerima keuntungan dalam praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur ini,” katanya.

Melky mengatakan penetapan Ismail sebagai tersangka hanya mengulang cerita penegakkan hukum tambang ilegal yang melulu menyasar operator lapangan. Sedangkan para pelaku yang memiliki kekuasaan seringkali lolos dari jerat hukum sehingga membuat persoalan tidak selesai secara tuntas.

“Jadi model penegakan hukumnya ini persis sama dengan pola penegakkan hukum selama ini yang kecenderungannya hanya menyasar ke aktor-aktor yang kecil. Jadi tidak mengindikasikan penyelesaian kasus secara tuntas,” ujar Melky.

Melky menangkap kesan Ismail Bolong sengaja “dikorbankan” demi menyelamatkan sejumlah nama perwira tinggi kepolisian. Dengan kata lain, Ismail bukan hanya harus menanggung kesalahan yang dilakukannya tapi juga pihak lain yang turut menikmati hasil tambang ilegal.

“Memang dia (Ismail Bolong) bersalah. Tapi dalam konteks keterlibatan Polri yang banyak itu, seolah-olah Ismail Bolong ini ‘dikorbankan’ bukan hanya atas kesalahan yang dia lakukan, tapi juga dikorbankan untuk menyelamatkan para petinggi Polri yang lain yang punya kepentingan yang sama,” kata Melky.

“Jadi saya kira ini tidak fair.

Melky mengungkapkan kasus tambang ilegal yang melibatkan Ismail Bolong selaku personel kepolisian hanya satu dari sekitar dua ribu titik tambang ilegal yang ada di Indonesia.

Ia mengatakan kasus ini harusnya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menertibkan personelnya yang masih terlibat dalam praktik lancung tersebut di lapangan.

“Initinya gini, dugaan keterlibatan kepolisian dalam uruan tambang ilegal ini sebetulnya bukan hanya ada dalam kasus Ismail Bolong. Tapi ada banyak kasus-kasus lain tentang keterlibatan aparat Polri,” ujar Melky.

Pemberantasan Korupsi Dimulai dari Penegak Hukum

Kritik senada juga disampaikan peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. Ia menilai dalam tiga tahun terakhir tampak jelas bagaimana lembaga penegak hukum bersikap permisif terhadap para anggotanya yang tersandung kasus-kasu korupsi.

Kurnia menyebutkan beberapa contoh seperti kasus AKBP Raden Brotoseno di kepolisian, Lili Pintauli di KPK, dan Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan.

“Dari tiga ini, bisa ditarik bahwa budaya di internal penegak hukum itu menutup-nutupi kesalahan rekan sejawatnya. Kalaupun terungkap, ada unsur kepentingan karena mereka menangaani  dengan tidak serius. Itu yang terungkap dari kasus-kasus yang sudah terjadi,” ujar Kurnia.

Kurnia mengatakan kepolisian mestinya mendalami pengakuan Ismail Bolong soal setoran duit tambang ilegal. Kepolisian tidak bisa mengamini begitu saja pencabutan pengakuan Ismail dan batahan berbagai pihak yang sempat ia sebut terlibat.

“Keterangan tersebut (setoran uang tambang ilegal) seharusnya dijadikan petunjuk atas validasi atas pernyataan itu. Itu yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian tapi kita malah belum lihat ada mengarah ke sana,” kata Kurnia.

Kurnia mengingatkan problem pemberantasan korupsi di Indonesia terletak pada aparat penegak hukum. Sepanjang aparat penegak hukum tidak serius menangani maka kasus korupsi akan terus ada.

“Problem pemberantasan korupsi di Indonesia bersumber dari penegak hukum yang korup. Jadi kalau penegak hukum ini tidak kunjung bisa dibersihkan, maka penegakan dan pemberantasan korupsi akan terus-menerus menuai permasalahan,” ujar Kurnia,

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER