Nyanyian Ismail Bolong dan Praktik Aparat Bekingi Tambang Ilegal di Mata Aktivis

30 Nov 2022 21:11 WIB

thumbnail-article

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto/ Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Video nyanyian Ismail Bolong soal duit setoran tambang ilegal bertotal Rp6 miliar ke Pati Polri Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang beredar awal November lalu belum menemui titik terang.

Saling lempar tuduhan justru terjadi antara Agus sebagai pihak tertunduh dengan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo selaku pihak yang pernah memeriksa Ismail.

Hendra telah mengamini adanya aliran dana tambang ilegal kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto. “Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra pada 26 November 2022 lalu.

Sedangkan Sambo menegaskan proses penyelidikan kasus tambang ilegal yang libatkan Ismail Bolong selaku anggota Polri telah selesai dilakukan Div Propam Polri saat masih memimpin.

“Laporan resmi kan sudah saya buat. Artinya kan ini tinggal ditindaklanjuti,” ujar Sambo.

Pernyataan Hendra dan Sambo bertolak belakang dengan sanggahan yang disampaikan Agus. Ia merasa tidak pernah menerima uang dari tambang ilegal.

“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus Andrianto menanggapi hilangnya Ismail Bolong hingga sekarang.

Selain menyeret nama Kabareskrin Agus, kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur tersebut menyangkut pejabat Polda Kalimantan Timur yang dilaporkan menerima ‘uang koordinasi’ sebanyak Rp30 ribu sampai dengan Rp80 ribu per metrik ton penghasilan tambang batu bara ilegal Ismail Bolong.

Apa yang membuat kasus ini terkesan sukar diselesaikan?

Keterlibatan Aparat dalam Bisnis Tambang Ilegal

Kepala Jaringan Tambang (Jatam) Melky Nahar mengatakan kasus Ismail Bolong hanya satu dari sekian banyak kasus tambang ilegal yang muncul ke permukaan.

Menurutnya aparat memang kerap menjadi aktor di balik langgengnya operasi tambang ilegal di Indonesia.

“Kasus Ismail Bolong ini merupakan satu dari sekian kasus tentang keterlibatan aparat keamanan dibalik langgengnya operasi tambang ilegal di Indonesia. Kita bisa bayangkan di Indonesia pada saat ini ada lebih dari 2.000 titik lokasi titik tambang ilegal,” kata Melky saat dihubungi Narasi, Selasa (29/11/2022).

Indikator keterlibatan aparat tampak dari jumlah penegakkan hukum yang sangat minim dibandingkan jumlah titik lokasi tambang ilegal yang telah dideteksi.

Melky mencontohkan di Kalimantan Timur ada 51 titik lokasi tambang ilegal, namun data yang dimiliki Jatam menunjukkan hanya sekitar tiga kasus saja yang benar-benar diusut aparat kepolisian.

“Dan bisa dihitung pakai jari kasus-kasus yang dilakukan penegakan hukum oleh aparat,” katanya.

Alasan aparat tutup mata atau membiarkan praktik tambang ilegal menurut Melky adalah karena ada konflik kepentingan.

“Baik pelaku bisnisnya untuk terhindar jeratan hukum dan aparat hukum yang berkepentingan mendapatkan cuan di balik keberadaan tambang-tambang ilegal itu,” ujar Melky.

Modus-Modus Aparat Cari Untung di Bisnis Tambang Ilegal

Sepengetahuan Melky, memodali bisnis tambang ilegal seperti dilakukan Ismail Bolong hanyalah satu dari sekian modus mendapat keuntungan.

Ia mengatakan dalam mata rantai tambang ilegal yang panjang, ada begitu celah atau modus yang bisa dipakai untuk mengais keuntungan.

Tak terkecuali misalnya dengan menekan atau menakut-nakuti pebisnis tambang ilegal agar mau memberikan setoran uang dalam jumlah tertentu.

“Karena kalau kita cek modus-modus yang lainnya, justru yang lebih besar itu bagaimana perangkat hukum kita mengancam dan melumpuhkan si pelaku bisnis tambang itu sendiri. Sehingga saat pelaku bisnis merasa terancam, gertakan oleh aparat akan membuka ruang transaksi yang lebih besar. Dan disilah salah satu sumber cuan yang paling banyak,” kata ujar Melky.

Selain itu, sukarnya memberantas tambang ilegal juga lantaran tak sedikit pemilik akses kekuasaan yang ikut terlibat di dalamnya. Sehingga kalau pun ada penegakkan hukum, sifatnya hanya basa-basi saja.

“Jadi pun kalau ditindak, biasanya, tren nya hanya sekedar dilaporkan dan dibikinkan SP3 dan lalu dilepas lagi dan beroprasi lagi. Jadi tidak dalam kerangka hukum bagaimana benar-benar dilakukan secara adil dan tuntas,” kata Melky.

Jangan Cuma Fokus ke Ismail Bolong

Terkait nyanyian Ismail Bolong, Melky mengatakan Kapolri mestinya tidak hanya fokus menangkap Ismail, namun juga para penerima manfaat yang ia sebut di pengakuannya. Sebab, kata Melky bisnis tambang ilegal bukan kejahatan personal orang per orang. Melainkan sebuah kerja yang bersifat sitematis.

Sehingga agak aneh kan kalau Kapolri hanya berfokus pada Ismail Bolong itu sendiri dan kemudian mengabaikan apa-apa yang menjadi tuduhan dari Ismail Bolong, yang lalu dikuatkan oleh Hendra dan Sambo, yaitu ada tuduhan penerimaan dana oleh Bareskrim itu sendiri,” ujar Melky.

Melky berpendapat hukuman yang hanya menyasar aktor-aktor lapangan seperti Ismail Bolong tidak akan menyelesaikan persoalan tambang ilegal.

“Salah satu yang terbaik menurut kita adalah, me-non-aktifkan seluruh nama-nama yang disebutkan oleh Ismail Bolong, atau untuk kasus-kasus serupa lainnya, nama-nama yang telah dilaporkan oleh warga dan diberitakan di media,” kata Melky.

Sebab seumpama Ismai ditangkapl, para elite penerima manfaat bisnis tambang ilegal masih bisa dengan mudah mencari aktor penggantinya.

“Karena, tren nya adalah ketika sasarannya hanya ke orang-orang lokal seperti Ismail Bolong ini, biasanya, setelah orang-orang ini dilumpuhkan karena telah menuding atasan-atasan mereka, maka elit dan petinggi-petinggi ini hanya akan mencari jejaring lokal yang baru untuk terus bermain di lingkaran tambang ilegal ini.”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER