Simak Jadwal Pengisian SPT Tahunan dan Bulanan 2023 Agar Tak Kena Denda

15 Mar 2023 18:03 WIB

thumbnail-article

Tax Documents on the Table (Pexels)

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Indra Dwi Sugiyanto

Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Agar Wajib Pajak tidak terkena sanksi administratif, maka penting untuk mematuhi jadwal pengisian dan pembayaran pajak.

Salah satu jenis laporan pajak yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan dan SPT Bulanan. SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan setiap tahun, sementara SPT Bulanan harus disampaikan setiap bulan.

Penting bagi Anda untuk mengetahui jadwal pengisian kedua jenis SPT tersebut, sehingga dapat mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari dan tidak terlambat mengisi serta membayar pajak. Berikut ini akan dijelaskan jadwal pengisian SPT Tahunan dan SPT Bulanan agar Anda tidak ketinggalan informasi penting tersebut.

Jadwal Pengisian SPT Tahunan dan Bulanan

Berikut adalah informasi mengenai jadwal pengisian SPT Tahunan dan Bulanan bagi wajib pajak:

  1.     SPT Tahunan

SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan setiap tahun oleh Wajib Pajak, baik itu orang pribadi atau badan. Simaklah jadwal pengisian SPT Tahunan berikut ini:

  •         Anda bisa mulai mengisi SPT Tahunan sejak tanggal 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahun.
  •         Setelah Anda mengisi SPT Tahunan, Anda perlu membayarkan pajak yang terutang paling lambat tanggal 30 April setiap tahun.

Anda harus ingat bahwa keterlambatan pengisian atau pembayaran pajak bisa membuat Anda dikenakan sanksi administratif, seperti bunga dan denda.

  1.     SPT Bulanan

SPT Bulanan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan oleh Wajib Pajak, baik itu orang pribadi atau badan. Simaklah jadwal pengisian SPT Bulanan berikut ini:

  •         Anda wajib mengisi SPT Bulanan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
  •         Setelah Anda mengisi SPT Bulanan, Anda harus membayarkan pajak yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Sebagai contoh, untuk SPT Bulanan bulan Januari, pengisian harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari, sedangkan pembayaran paling lambat tanggal 15 Maret.

Anda harus berhati-hati dalam mematuhi jadwal pengisian dan pembayaran pajak, karena Anda bisa dikenakan sanksi administratif jika terlambat. Sanksi tersebut bisa berupa bunga dan denda.

Demikian informasi seputar jadwal pengisian SPT Tahunan dan SPT Bulanan yang perlu Anda ketahui sebagai Wajib Pajak. 

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER