15 Maret 2023 06:58
Tax Documents on the Table (Pexels)
Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan
Editor: Indra Dwi Sugiyanto
Pajak adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Agar Wajib Pajak tidak terkena sanksi administratif, maka penting untuk mematuhi jadwal pengisian dan pembayaran pajak.
Salah satu jenis laporan pajak yang wajib disampaikan adalah SPT Tahunan dan SPT Bulanan. SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan setiap tahun, sementara SPT Bulanan harus disampaikan setiap bulan.
Penting bagi Anda untuk mengetahui jadwal pengisian kedua jenis SPT tersebut, sehingga dapat mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari dan tidak terlambat mengisi serta membayar pajak. Berikut ini akan dijelaskan jadwal pengisian SPT Tahunan dan SPT Bulanan agar Anda tidak ketinggalan informasi penting tersebut.
Jadwal Pengisian SPT Tahunan dan Bulanan
Berikut adalah informasi mengenai jadwal pengisian SPT Tahunan dan Bulanan bagi wajib pajak:
SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan setiap tahun oleh Wajib Pajak, baik itu orang pribadi atau badan. Simaklah jadwal pengisian SPT Tahunan berikut ini:
Anda harus ingat bahwa keterlambatan pengisian atau pembayaran pajak bisa membuat Anda dikenakan sanksi administratif, seperti bunga dan denda.
SPT Bulanan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan setiap bulan oleh Wajib Pajak, baik itu orang pribadi atau badan. Simaklah jadwal pengisian SPT Bulanan berikut ini:
Sebagai contoh, untuk SPT Bulanan bulan Januari, pengisian harus dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari, sedangkan pembayaran paling lambat tanggal 15 Maret.
Anda harus berhati-hati dalam mematuhi jadwal pengisian dan pembayaran pajak, karena Anda bisa dikenakan sanksi administratif jika terlambat. Sanksi tersebut bisa berupa bunga dan denda.
Demikian informasi seputar jadwal pengisian SPT Tahunan dan SPT Bulanan yang perlu Anda ketahui sebagai Wajib Pajak.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya