20 Januari 2023 05:51
Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan kepada wartawan didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Kiri), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua dari kanan), dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani (Kanan) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (18/02/2023). (ANTARA/ Desca Lidya Natalia)
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Presiden Joko Widodo mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (18/01/2021) lalu.
Sejak diusulkan pada tahun 2004, (PPRT) tak kunjung disahkan oleh DPR RI. Selama 19 tahun aturan tersebut hanya bolak-balik masuk program legislasi nasional (prolegnas) tanpa tahu kapan akan disahkan.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa RUU PPRT akan memasukkan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menyatakan selama ini peraturan tentang pekerja rumah tangga hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," kata Ida Fauziyah, dilansir dari Antara.
Substansi RUU PPRT mengatur banyak hal yang sebenarnya menguntungkan bagi PRT dan pemberi kerja.
Selain jaminan kesehatan dan sosial, RUU PPRT juga menekankan kejelasan kontrak kerja antara PRT dengan pemberi kerja.
RUU PPRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Berikut ini merupakan poin-poin aturan yang tertera dalam RUU PPRT.
Diusulkannya RUU PPRT ini bukan tanpa alasan. Masih banyak ditemui kasus-kasus PRT diperlakukan secara tidak manusiawi. Apalagi anggapan bahwa PRT merupakan pekerja rendahan membuatnya semakin rentan mengalami ketidakadilan.
Menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), ada sekitar 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2017-2022.
Kekerasan tersebut terdiri atas kekerasan fisik, psikis, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia sepanjang tahun 2012-2021.
Akhir tahun lalu, sebuah video penyelamatan PRT yang mengalami kekerasan fisik dari pemberi kerja sempat menghebohkan media sosial.
Melalui video yang direkam oleh warga setempat, penyelamatan PRT di Kabupaten Bandung Barat cukup dramatis. Pasalnya, di sana terlihat wajah PRT berinisial RN sudah babak belur dan penuh luka akibat dianiaya oleh pemberi kerja.
Latest Comment
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya