Presiden Joko Widodo mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (18/01/2021) lalu.
Sejak diusulkan pada tahun 2004, (PPRT) tak kunjung disahkan oleh DPR RI. Selama 19 tahun aturan tersebut hanya bolak-balik masuk program legislasi nasional (prolegnas) tanpa tahu kapan akan disahkan.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa RUU PPRT akan memasukkan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga.
Lebih lanjut, Ida Fauziyah menyatakan selama ini peraturan tentang pekerja rumah tangga hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
“Sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," kata Ida Fauziyah, dilansir dari Antara.
Yang diatur dalam RUU PPRT
Substansi RUU PPRT mengatur banyak hal yang sebenarnya menguntungkan bagi PRT dan pemberi kerja.
Selain jaminan kesehatan dan sosial, RUU PPRT juga menekankan kejelasan kontrak kerja antara PRT dengan pemberi kerja.
RUU PPRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Berikut ini merupakan poin-poin aturan yang tertera dalam RUU PPRT.
- Perlindungan PRT yang mengedepankan asas kekeluargaan,
- Perekrutan PRT yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Untuk kontrak kerja tertulis diberlakukan pada PRT yang direkrut tidak langsung oleh penyalur PRT,
- Penyalur PRT merupakan badan usaha berbadan hukum,
- RUU PPRT mengatur perlindungan terhadap PRT dari adanya diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, serta kekerasan dari penyalur maupun pemberi kerja,
- Calon PRT mendapat pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah, serta dari lembaga penyalur PRT,
- Pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT,
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
PRT rentan dieksploitasi
Diusulkannya RUU PPRT ini bukan tanpa alasan. Masih banyak ditemui kasus-kasus PRT diperlakukan secara tidak manusiawi. Apalagi anggapan bahwa PRT merupakan pekerja rendahan membuatnya semakin rentan mengalami ketidakadilan.
Menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), ada sekitar 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2017-2022.
Kekerasan tersebut terdiri atas kekerasan fisik, psikis, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia sepanjang tahun 2012-2021.
Akhir tahun lalu, sebuah video penyelamatan PRT yang mengalami kekerasan fisik dari pemberi kerja sempat menghebohkan media sosial.
Melalui video yang direkam oleh warga setempat, penyelamatan PRT di Kabupaten Bandung Barat cukup dramatis. Pasalnya, di sana terlihat wajah PRT berinisial RN sudah babak belur dan penuh luka akibat dianiaya oleh pemberi kerja.