Jokowi Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Usai 19 Tahun Mangkrak

20 Jan 2023 17:01 WIB

thumbnail-article

Presiden Joko Widodo menyampaikan pernyataan kepada wartawan didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Kiri), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua dari kanan), dan Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani (Kanan) di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (18/02/2023). (ANTARA/ Desca Lidya Natalia)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Presiden Joko Widodo mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (18/01/2021) lalu.

Sejak diusulkan pada tahun 2004, (PPRT) tak kunjung disahkan oleh DPR RI. Selama 19 tahun aturan tersebut hanya bolak-balik masuk program legislasi nasional (prolegnas) tanpa tahu kapan akan disahkan. 

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa RUU PPRT akan memasukkan jaminan sosial dan kesehatan bagi pekerja rumah tangga.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah menyatakan selama ini peraturan tentang pekerja rumah tangga hanya tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

“Sudah saatnya peraturan menteri ketenagakerjaan ini diangkat lebih tinggi menjadi undang-undang," kata Ida Fauziyah, dilansir dari Antara.

Yang diatur dalam RUU PPRT

Substansi RUU PPRT mengatur banyak hal yang sebenarnya menguntungkan bagi PRT dan pemberi kerja. 

Selain jaminan kesehatan dan sosial, RUU PPRT juga menekankan kejelasan kontrak kerja antara PRT dengan pemberi kerja.

RUU PPRT terdiri atas 12 bab dan 34 pasal. Berikut ini merupakan poin-poin aturan yang tertera dalam RUU PPRT.

  1. Perlindungan PRT yang mengedepankan asas kekeluargaan,
  2. Perekrutan PRT yang dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Untuk kontrak kerja tertulis diberlakukan pada PRT yang direkrut tidak langsung oleh penyalur PRT,
  3. Penyalur PRT merupakan badan usaha berbadan hukum,
  4. RUU PPRT mengatur perlindungan terhadap PRT dari adanya diskriminasi, eksploitasi, pelecehan, serta kekerasan dari penyalur maupun pemberi kerja,
  5. Calon PRT mendapat pendidikan dari pemerintah pusat dan daerah, serta dari lembaga penyalur PRT,
  6. Pendidikan dan pelatihan bagi calon PRT,
  7. Pengawasan terhadap penyelenggaraan PRT yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

PRT rentan dieksploitasi

Diusulkannya RUU PPRT ini bukan tanpa alasan. Masih banyak ditemui kasus-kasus PRT diperlakukan secara tidak manusiawi. Apalagi anggapan bahwa PRT merupakan pekerja rendahan membuatnya semakin rentan mengalami ketidakadilan.

Menurut Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), ada sekitar 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT sepanjang tahun 2017-2022. 

Kekerasan tersebut terdiri atas kekerasan fisik, psikis, ekonomi, pelecehan seksual, dan perdagangan manusia sepanjang tahun 2012-2021.

Akhir tahun lalu, sebuah video penyelamatan PRT yang mengalami kekerasan fisik dari pemberi kerja sempat menghebohkan media sosial.

Melalui video yang direkam oleh warga setempat, penyelamatan PRT di Kabupaten Bandung Barat cukup dramatis. Pasalnya, di sana terlihat wajah PRT berinisial RN sudah babak belur dan penuh luka akibat dianiaya oleh pemberi kerja.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER