Kasus Pidana Melilit MK, 9 Hakimnya Resmi Dipolisikan

5 Feb 2023 10:02 WIB

thumbnail-article

Zico Leonard Digardo Simanjutnak, sosok yang melaporkan sembilan hakim MK. Sumber: Antara.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Sebanyak sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perubahan substansi putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

Pelaporan sembilan hakim MK tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Digardo Simanjuntak.

Adapun Zico Leonard, melalui kuasa hukumnya Leon Maulana Mirza Pasha menduga adanya pemalsuan surat dalam putusan MK. Pelapor meminta agar MK bersikap transparan dalam menangani putusan tersebut.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," kata pengacara korban, Leon Maulana pada Rabu (1/2/2023).

Penggantian kata yang mengubah penafsiran

Leon juga menyebutkan bahwasanya dalam putusan tersebut ada frasa yang sengaja diubah dari kata “demikian” menjadi kata “ke depan”. Pergantian kata tersebut tentu mengubah penafsiran dari putusan pada nasib pencopotan hakim Aswanto

Ia juga menyebutkan bahwa alasan penulisan hanya karena typo sangat tidak substansial, karena substansi frasanya berbeda.

“Kita percayakan kepada MK untuk menjalankan etik. Akan tetapi untuk perkara pidana kita akan jalankan juga, karena kita tahu sekarang kondisi hukum di Indonesia ini sedang diterpa badai, baik itu dari kasus pidana Sambo maupun di MK,” ungkap Leon.

Sebelumnya Zico Simanjuntak tidak terima dengan penconcopatan hakim MK tersebut oleh DPR hanya karena dengan alasan Aswanto kerap menganulir UU. Meskipun secara yuridis, pencopotan Aswanto sebagai hakim MK telah selesai dengan langkah Presiden Jokowi melantik Guntur Hamzah sebagai pengganti.

Laporan ini diterima kepolisian dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Para hakim MK belum merespon

Pelaporan terhadap sembilan hakim MK sudah diketahui oleh pihak terlapor. Fajar Laksono selaku juru bicara MK menjelaskan bahwa para hakim konstitusi belum memberikan respon mengenai laporan tersebut.

"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal tersebut melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja. Saat ini, MK masih fokus dengan persidangan," kata jubir MK, Fajar Laksono. 

Adapun nama-nama hakim dan dua panitera yang dilaporkan adalah:

  • Anwar Usman (Hakim Konstitusi)
  • Arief Hidayat (Hakim Konstitusi)
  • Wahiduddin Adams (Hakim Konstitusi)
  • Suhartoyo (Hakim Konstitusi)
  • Manahan MP Sitompul (Hakim Konstitusi)
  • Saldi Isra (Hakim Konstitusi)
  • Enny Nurbaningsih (Hakim Konstitusi)
  • Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (Hakim Konstitusi)
  • M. Guntur Hamzah (Hakim Konstitusi)
  • Muhidin (Panitera Perkara No 103/PUU-XX/2022)
  • Nurlidya Stephanny Hikmah (Panitera Pengganti Perkara No 103/PUU-XX/2022)

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER