4 Februari 2023 18:02 WIB
Penulis: Rusti Dian
Editor: Rizal Amril
Ratusan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) belum kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya di luar negeri. Dari 35.536 penerima beasiswa LPDP, terdapat 413 lulusan yang belum kembali ke Indonesia.
Melansir Republika, Direktur Utama LPDP, Andin Hadiyanto, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendekatan persuasif untuk memulangkan lulusan LPDP yang belum kembali ke Indonesia.
"Ini [413 lulusan LPDP] sisa dari para alumni LPDP yang berada di luar negeri, masih dalam tahap komunikasi persuasif untuk kembali ke Tanah Air," ujar Andin dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, pada Rabu (01/02/2023).
Lebih lanjut, Andin menjelaskan bahwa angka tersebut sebenarnya tidak mencapai satu persen dari total penerima beasiswa dan alumni LPDP.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan bahwa para penerima beasiswa LPDP ini berhutang kepada negara. Pasalnya, mereka berkuliah dengan dibiayai APBN.
Sri Mulyani berharap para penerima beasiswa LPDP dapat mengganti uang tersebut dengan prestasi dan kontribusi bagi negara.
Menurut Dirut LPDP, Andin Hadiyanto, ada banyak yang melatarbelakangi penerima beasiswa LPDP tidak mau kembali ke Indonesia, di antaranya:
Padahal, para penerima beasiswa LPDP ini sudah terikat kontrak. Dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa LPDP, disebutkan bahwa lulusan LPDP wajib ke Indonesia setelah menyelesaikan masa studinya.
Mereka harus sudah berada di Indonesia paling lama 90 hari setelah tanggal kelulusan berdasar dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan. Jika tidak, maka mereka dianggap melanggar kontrak LPDP.
Dalam pedoman tersebut, sanksi yang diberikan pada pelanggar kontrak memang tidak dijelaskan secara detail.
Di sana hanya disebutkan adanya sanksi ringan, sanksi ringan dua, dan sanksi ringan tiga. Namun, melalui akun Twitter-nya, @LPDP_RI, LPDP menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelanggar kontrak adalah sebagai berikut:
1. Sanksi administratif ringan
Berisi peringatan satu, peringatan dua, dan/atau peringatan tiga.
2. Sanksi administratif sedang
Sanksi ini dapat berupa penundaan pembayaran dana studi, penyesuaian pembayaran dana studi, dan/atau pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
3. Sanksi administratif berat
Sanksi ini dapat berupa pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi, dan pemblokiran mengikuti LPDP.
Sebelumnya, dalam acara "Kuliah Umum: Ketahanan Ekonomi dalam Perspektif Lokal, Nasional, dan Global" yang digelar pada Kamis (02/02), Sri Mulyani menyampaikan kegelisahannya terhadap para lulusan LPDP.
"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," kata Sri Mulyani, dilansir dari Antara.
KOMENTAR
Latest Comment