Kasus Polisi Pamekasan Pukul Warga Berakhir Damai

26 Oct 2022 14:10 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi pemukulan/ Antara

Penulis: Ani Mardatila, Antara

Editor: Akbar Wijaya

Polisi berinisial TF  memukuli dua warga hanya karena korban spontan menatap wajahnya.

Anggota Polres Pamekasan, Jawa Timur berinisial TF yang memukul dua warga Desa Larangan Badung lolos dari jerat hukum pidana. Hal ini karena korban dan pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

"Kasus itu sudah diselesaikan dengan restoratif justice," kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah dikutip Antara via telepon di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (26/10/2022).

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana dari pendekatan pemidanaan menjadi dialog dan mediasi.

Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban. serta pihak terkait lain. Dengan cara ini maka kasus pemukulan yang dilakukan TF tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Kronologi Kejadian

Pemuda yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan itu bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.

Peristiwa  terjadi 27 Agustus 2022 di depan sebuah toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Saat itu korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.

Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut.

Pada saat bersamaan, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor. Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF di luar toko.

Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas. TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu menoleh.

Tapi si polisi berinisial TF kemudian menanyakan maksud Sofyan memandangi dirinya. Ia lalu mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah, dan langsung memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang.

Setelah memukul Sofyan, TF pindah memukul Abdullah. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, sang oknum anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.

"Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku," kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER