Kemenkes Surati Kemenkeu, Minta Ada Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan

8 Feb 2023 15:02 WIB

thumbnail-article

Karyawan melintas di depan lemari pendingin minuman berpemanis dalam kemasan di salah satu gerai Alfamart di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (20/2/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menerapkan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik.

Melansir CNN Indonesia, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengonfirmasi hal tersebut.

"Kemkes juga telah bersurat kepada Kemenkeu untuk mengenakan cukai pada makanan dan minuman berpemanis," ucap Nadia. Surat Kemenkes tersebut, kata Nadia, dilayangkan sejak April 2022.

Upaya ini sebagai satu cara untuk mengurangi jumlah kasus diabetes di Indonesia. Terutama pada usia anak dan remaja yang semakin tahun jumlahnya semakin meningkat.

Tahun lalu dalam diskusi daring bertajuk “Masa Depan Pengendalian Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)”, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, Elvieda, menyatakan bahwa kemudahan mendapatkan minuman berpemanis dalam kemasan membuat imbauan mengurangi konsumsi minuman manis tidak efektif.

Ditambah lagi harga minuman manis dalam kemasan mudah dibeli dan terjangkau untuk semua masyarakat mulai dari lapisan paling bawah hingga atas.

Oleh karenanya, pemberlakuan cukai pada produk berpemanis dapat membatasi konsumsi gula yang berlebih.

Dalam catatan Kemenkes, setidaknya 61,27 persen penduduk Indonesia usia tiga tahun ke atas mengkonsumsi minuman manis lebih dari satu kali per hari.

Sisanya, sebanyak 30,22 persen mengkonsumsi minuman manis sebanyak 1-6 kali per minggu, dan 8,51 persen mengkonsumsi minuman manis kurang dari 3 kali per bulan.

Sementara itu Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dalam laporannya pada tahun 2023 kasus diabetes pada anak meningkat cukup drastis, yakni 70 kali lipat sejak 2010. 

IDAI mencatat ada sekitar 1.645 anak di Indonesia yang mengalami diabetes.

Data tersebut diambil dari 15 kota di Indonesia seperti Jakarta, Medan, Palembang dan juga Surabaya. Laporan terbanyak berasal dari Jakarta dan Surabaya.

IDAI juga mencatat bahwa diabetes lebih banyak ditemukan pada anak perempuan dibandingkan anak laki-laki. 

Untuk kategori usia, 46 persen diabetes dialami anak berusia 10-14 tahun sementara 31 5 persen ditemukan pada anak usia 5-9 tahun.

Terkait cukai berpemanis ini sudah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengatakan bahwasannya pelaksanaan mengenai cukai MBDK akan segera dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi negara tahun 2023 ini.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER