Kena Getah Kasus Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

28 Feb 2023 18:02 WIB

thumbnail-article

Terdakwa kasus "Obstruction of Justice" kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan yang menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir J dijatuhi vonis 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp20 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa Hendra terbukti melakukan perintangan dalam penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara," ujar Ahmad Suhel selaku ketua majelis hakim pada saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/02/2023).

Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan kepada Hendra dalam menjatuhkan putusan.

Adapun hal yang memberatkan, Hendra dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa juga tidak melakukan tugasnya secara profesional dan dinyatakan tidak menunjukkan rasa penyesalan.

Sementara hal yang meringankan ialah Hendra belum pernah dihukum dan terdakwa dinilai memiliki tanggungan keluarga.

Terdakwa dinilai terbukti menyalahi Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Hendra dihukum dengan pidana 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan mengenai penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Hendra dan 6 orang lainnya, yakni Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Di sisi lain penasehat hukum Hendra mengungkapkan kekecewaannya terkait vonis yang diberikan terhadap kliennya tersebut.

"Kalau dari saya dan dari kami juga penasihat hukum ya sangat disayangkan kok bisa dua tahun (vonis Agus), bisa tiga tahun," ucap kuasa hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo Yosodiningrat.

Lebih lanjut, Ragahdo membandingkan dengan vonis yang diterima oleh Richard Eliezer yang hanya 1 tahun 6 bulan sementara kliennya mendapat vonis yang lebih besar padahal menurutnya mereka hanya menjalankan perintah.

"Sedangkan sebagaimana kita ketahui bersama eksekutornya (Richard Eliezer) saja ini 1 tahun enam bulan, sedangkan di sini Pak Hendra dan Pak Agus sama-sama menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui," imbuhnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER