Presiden Jokowi Mengumumkan Gaji PNS 2023 Naik 8%, Begini Rinciannya

18 Agustus 2023 15:08 WIB

Narasi TV

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang menghadiri upacara. Sumber: Antara.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Kenaikan gaji PNS  2023 sebesar 8% telah resmi diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 16 Agustus 2023.

"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan ini diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," jelas Presiden Jokowi, mengutip laman dpr.go.id

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan tepat guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," tambah Jokowi

Gaji yang diterima PNS usai naik di 2024 mendatang

Pada kesempatan yang sama Presiden Jokowi juga memaparkan RUU APBN tahun 2024 dengan pendapatan negara yang direncanakan sebesar  Rp2.781,3 triliun.

Rincian keseluruhannya adalah sebagai berikut: 

  • Penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun
  • PNBP sebesar Rp473,0 triliun 
  • Hibah sebesar Rp0,4 triliun.
  • Belanja negara dialokasikan sebesar Rp3.304,1 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.446,5 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka gaji terendah PNS golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800.

Jadi, jika semisal naik maka gaji PNS golongan I/A kemungkinan akan naik Rp124.864 menjadi Rp1.685.664. Untuk lebih jelasnya berikut adalah rincian gaji PNS yang naik 8% di tahun 2024. 

Gaji PNS Golongan I A sampai I D

I A: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

I B: Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

I C: Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

I D: Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji PNS Golongan II A sampai II D

II A: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

II B: Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

II C: Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

II D: Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) - Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji PNS Golongan III A sampai III D

III A: Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

III B: Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

III C: Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

III D: Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji PNS Golongan IV A sampai IV E

IV A: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

IV B: Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

IV C: Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

IV D: Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

IV E: Rp3.593.100 (masa kerja 0 tahun) - Rp5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR