Kenali Tugas Pantarlih yang Akan Bekerja untuk Persiapan Pemilu Selama Dua Bulan ke Depan

16 Feb 2023 19:02 WIB

thumbnail-article

Dokumentasi warga memasukan surat suara yang telah dicoblos pada pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019 di TPS-6 Desa Lamteumen Timur, Banda Aceh, Aceh, Kamis (25/4/2019). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Menjelang Pemilu 2024, petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah mulai dibentuk.

Pantarlih adalah badan ad hoc yang memiliki tugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dalam setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu akan memiliki satu Pantarlih yang diangkat Petugas Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota. 

Siapapun bisa mendaftar menjadi Pantarlih, baik itu perangkat RT, RW, kelurahan atau desa, dan masyarakat umum.

Tugas Pantarlih

Berikut tugas Pantarlih menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari kelima tugas Pantarlih tersebut, Pantarlih juga memiliki kewajiban untuk membantu PPS melakukan koordinasi menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran. 

Pantarlih juga wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih akan bekerja mulai tanggal 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. 

Besaran gaji yang diberikan kepada Pantarlih berkisar Rp1 juta per bulan. Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Mengenal aplikasi E-Coklit

Aplikasi E-Coklit adalah aplikasi yang akan digunakan oleh Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Aplikasi ini memudahkan Pantarlih mencocokkan dan meneliti data pemilih.

E-Coklit hanya bisa diakses oleh Pantarlih di satu device atau android. Akun yang digunakan pun sudah diregistrasi lebih dulu. 

Nantinya, PPK dapat mengetahui titik koordinat Pantarlih setelah melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) manual.

Adanya aplikasi ini sebenarnya adalah upaya KPU RI untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Hal tersebut dilakukan agar tugas dan kinerjanya pun dapat lebih maksimal.

Aplikasi E-Coklit dapat digunakan oleh ponsel yang memiliki spesifikasi minimal Android OS 6.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER