KPK Dalami Temuan Kartu Anggota Kasino yang Diduga Milik Eks Mentan SYL

14 Nov 2023 20:11 WIB

thumbnail-article

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Rizal Amril

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menemukan sebuah kartu keanggotaan kasino atau rumah judi yang diduga milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penemuan kartu keanggotaan kasino tersebut terjadi ketika KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Mentan di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9/2023) lalu.

Juru Bicara dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan bahwa penemuan kartu keanggotaan tersebut telah disampaikan ke Direktur Penyelidikan KPK Asep Guntur Rahayu untuk ditangani lebih lanjut.

"Diduga kartu keanggotaan kasino atas nama SYL dan itu juga sudah disampaikan Pak Asep, kalau tidak salah ya," kata Ali pada Minggu (12/11), dikutip dari Kompas.com.

Kartu yang disinyalir milik SYL tersebut diduga merupakan kartu keanggotaan kasino di sebuah hotel di Malaysia.

Ali Fikri menyatakan bahwa temuan tersebut, sebagaimana temuan lain, yang didapat dari penggeledahan rumah dinas pada Agustus lalu, tengah didalami oleh penyidik KPK.

"Tentu kami akan dalami lebih lanjut karena ini bagian dari rangkaian temuan proses penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertahanan saat itu," ujar Ali pada Senin (13/11), dikutip dari CNN Indonesia.

Akan diajukan dalam sidang

Ali Fikri juga menjelaskan bahwa temuan-temuan KPK dalam penggeledahan rumah dinas pada Agustus lalu, termasuk kartu anggota kasino dan cek senilai Rp2 triliun ke persidangan.

Sebelumnya, KPK juga menemukan cek senilai Rp2 triliun atas nama Abdul Karim Daeng Tompo bertanggal 28 Agustus 2018 dalam penggeledahan yang dilakukan Agustus lalu. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyatakan bahwa cek tersebut bodong dan terindikasi sebagai upaya penipuan.

Meski demikian, Ali Fikri menyatakan akan tetap mendalami temuan tersebut dan menyerahkan putusan keaslian dari temuan tersebut pada hakim di persidangan.

"Mengenai palsu atau aslinya nanti akan dibuktikan di depan hakim, itu prinsip bagi kami sebagai penegak hukum, berbicaranya seperti itu fakta-fakta hukum jauh lebih penting, bukan sekadar kemudian argumentasi dan juga persepsi," kata Ali.

"Karena ranah kami adalah fakta hukum yang kebenarannya diuji di depan majelis hakim, termasuk dugaan ditemukannya kartu keanggotaan di kasino tadi," ujar Ali menjelaskan.

Eks Mentan SYL kini tengah diproses hukum oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang selama menjabat sebagai Mentan.

Selain SYL, KPK kini tengah memproses hukum dua anak buah SYL di lingkungan Kementan atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Kedua anak buah SYL tersebut adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara SYL juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mengenai temuan kartu anggota kasino yang diduga milik SYL, pihak SYL hingga kini belum mengeluarkan keterangan secara publik.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER