Mengenal Letter of Intent, Pengertian, dan Isinya

25 Feb 2023 17:02 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi letter of intent yang tengah ditandatangani. (Sumber: Freepik)

Penulis: Yohana Nabilla Wuryanto

Editor: Rizal Amril

Letter of intent adalah surat yang seringkali digunakan dalam urusan pekerjaan. Surat ini biasanya digunakan sebuah perusahaan untuk ditujukan kepada orang atau perusahaan lain.

Letter of intent atau sering disingkat menjadi LOI adalah dokumen atau pernyataan resmi suatu perusahaan atau seseorang untuk menyampaikan keinginan, niat, dan ketertarikan untuk melakukan kerja sama bisnis.

Jenis surat yang satu ini berfungsi untuk memberikan perincian yang jelas dan melakukan komunikasi yang intensif antara kedua belah pihak. 

LOI juga berfungsi untuk menyampaikan niat dan memperkenalkan diri secara resmi, seperti instansi apa, bergerak dalam bidang apa, tujuan melakukan bisnis, hingga langkah yang diambil bila bisnis berhasil disepakati.

Isi letter of intent

Dalam menulis letter of intent, seseorang wajib mencantumkan beberapa hal penting yang akan menjadi pertimbangan pihak lain untuk menyetujui permintaan bisnis. Berikut isi dalam LOI.

1. Identifikasi pihak yang terlibat

Maksud dari identifikasi pihak yang terlibat adalah menjelaskan siapa saja pihak yang akan terlibat dalam bisnis tersebut. 

Siapa yang mengajak atau memiliki niat bisnis, siapa yang diajak berbisnis. Sertakan juga informasi atau profil singkat instansi yang mengajak berbisnis.

2. Tujuan

Dalam suatu surat tentu memiliki maksud dan tujuan yang ingin disampaikan. Hal tersebut sama dengan LOI. 

Dalam LOI juga harus disampaikan maksud dan tujuan yang akan disepakati bersama. Contohnya seperti pembelian properti atau kerja sama iklan.

3. Barang atau bentuk kerja sama

Dalam bagian ini, sampaikan apa yang ingin dijadikan kerja sama, contohnya membeli properti bangunan berupa ruko. 

Bentuk kerja sama dalam LOI tuliskan secara rinci. Misalnya, jika kerja sama berupa properti, maka dijelaskan pula jenis bangunan, lokasinya, bentuk bangunan, luas bangunan, bahkan hingga warna bangunan dari luar. 

Pada bagian ini sampaikan juga harga atau jumlah unit yang ingin dibeli, sehingga pihak lain dapat mempertimbangkan untuk menyetujuinya berdasarkan dengan harga yang ditulis oleh pihak yang mengajak berbisnis.

4. Kontak informasi

Meskipun kontak informasi telah dicantumkan pada bagian identifikasi pihak yang terlibat, namun ada baiknya bila pada akhir LOI cantumkan lagi kontak informasi yang dapat dihubungi dalam melakukan perjanjian bisnis. 

Kontak informasi tersebut sebaiknya juga tercantum lengkap, seperti nomor telepon, email, hingga alamat yang dapat didatangi apabila bisnis tidak berjalan lancar seperti yang ada pada LOI.

Itulah informasi mengenai letter of intent, surat yang wajib dibuat bila ingin melakukan bisnis. 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER