Majelis Hakim Datangi Rumah Sambo di Saguling dan TKP Duren III, Apa Saja yang Dilakukan?

4 Januari 2023 18:01 WIB

Narasi TV

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau dua tempat kejadian perkara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
 
Dua tempat itu adalah kediaman pribadi eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan dan rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren III, Jakarta Selatan.
 
Peninjauan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dan dihadiri sejumlah pihak seperti:
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi.
  • Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
  • Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
  • Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan.
  • Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
  • Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda.
Untuk Kuatkan Keyakinan Hakim
 
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan tidak ada proses tanya jawab antara majelis hakim dan para pihak yang berperkara.
 
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan," kata Djuyamto kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).
 
Selain itu para terdakwa juga tidak mengikuti peninjauan ini.
 
"Terdakwa kan tidak dihadirkan," ujarnya.
 
Djuyamto mengatakan kedatangan majelis hakim ke TKP semata-mata untuk memperkuat keyakinan hakim sebelum mengambil keputusan.
 
"Jadi majelis murni hanya ingin melihat seperti apa locus delicti-nya atau tempat terjadinya peristiwa pidana untuk meyakinkan hakim," ujar Djuyamto.
Mengecek CCTV, Kamar Putri, dan Lemari Senjata
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dahulu meninjau rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III.
 
Selanjutnya mereka berjalan kaki menuju Duren III di bawah guyuran hujan dan tiba pada pukul 14.40 WIB.
 
Saat itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bersama jajarannya juga menunjuk kamera pengawas (CCTV) untuk melakukan peninjauan.
 
Tak berlangsung lama, Iman meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 14.55 WIB.

Sejumlah media diarahkan menjaga jarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo yang dekat dengan pos penjagaan.
 
Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer mengatakan kehadiran majelis hakim ke TKP di Duren III guna menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan.
 
Hal ini dilakukan lantaran ada sejumlah terdakwa yang dalam persidangan mengaku tidak melihat Sambo menembak Yosua, padahal menurut Ronny hal ini sangat tidak mungkin karena posisi mereka berdekatan.
 
"Rumah Duren Tiga ini menjelaskan posisi para terdakwa ketika terjadi penembakan yang diduga jaraknya sangat dekat," kata Ronny dikutip Antara, Rabu (4/1/2023).
 
Selain itu, kata Ronny majelis hakim juga ingin memastikan posisi kamar yang di tempati Putri Candrawati ketika Yosua ditembak. Dalam persidangan Putri mengaku mendengar suara tembakan namun tidak melihat jenazah Yosua ketika meninggalkan Duren Tiga.

Ronny menambahkan majelis hakim juga menemukan beberapa catatan  terkait kamera pengawas hingga lemari senjata di rumah Saguling III yang menjadi sorotan.
 
"Kami menyoroti ketika tidak ada CCTV di lantai dua dan tiga ternyata ada CCTV sebenarnya," katanya.
 
Terkait lemari senjata yang ada di lantai tiga, Ronny menuturkan benda tersebut sudah tidak ada di lokasi.
 
Polisi menyiagakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran untuk mengamankan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Pancoran.
 
"Kami menyiapkan total personel gabungan sejumlah 130 orang untuk pengamanan," kata Kapolsek Pancoran Kompol Pandji Ali Candra di Jakarta, Rabu.
 
Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan untuk mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta, pada Rabu (4/1) sekitar pukul 14.00 WIB.
 
"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky?," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa

"Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," katanya yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR