Menelan Air Saat Berkumur Apakah Membatalkan Puasa?

25 Maret 2024 16:03 WIB

Narasi TV

Ilustrasi berwudu. (Sumber: Pexels/Samad Deldar) 

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Berkumur merupakan aktivitas memasukkan air ke dalam mulut kemudian memutarnya dan mengeluarkannya kembali. Perbuatan ini merupakan salah satu rukun sunah wudu. 

Akan tetapi, bagaimana jika menelan air ketika berkumur di saat berpuasa pada bulan Ramadan, akankah hal tersebut membatalkan puasa yang tengah dijalankan?

Sebelum membahas lebih jauh, perlu dijelaskan terlebih dahulu apa itu berkumur yang dimaksud sebagai rukun sunah berwudu.

Dalam kitab Fathul Qarib, dijelaskan makna berkumur ketika wudu sebagai berikut:  

 والمضمضة) بعد غسل الكفين. ويحصل أصل السنة فيها بإدخال الماء في الفم سواء أداره فيه ومجه أم لا؛ فإن أراد الأكمل مجه  

Artinya ”Dan termasuk sunah wudu adalah berkumur setelah membasuh dua telapak tangan. Kesunahannya didapatkan dengan memasukan air ke mulut baik dengan memutarnya kemudian membuangnya atau memutar kemudian tidak membuangnya. Jika ingin lebih sempurna maka sunah mengeluarkan lagi airnya dari mulut.” (Ibnu Qasim Al-Ghazi, Fathul Qarib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 13)

Hukum menelan air kumur saat berpuasa

Merujuk pada laman NU Online, hukum berkumur saat tidak berpuasa disunahkan secara mutlak, namun bagi orang yang berpuasa maka tidak disunahkan untuk berkumur secara berlebihan, bahkan hukum berkumur berlebihan bersifat makruh.

Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menjelaskan: 

   ويندب أن يبالغ في المضمضة والاستنشاق إلا في حق الصائم؛ فتكره له المبالغة خشية إفساد الصوم   

Artinya: "Disunahkan berlebihan dalam berkumur dan memasukkan air ke hidung kecuali bagi orang yang sedang berpuasa maka dimakruhkan baginya berlebihan karena dikhawatirkan akan merusak puasanya." (Ibrahim Al-Bajuri, Hasyiyatul Bajuri, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2017], jilid I, halaman 103)

Yang dimaksud dengan berlebihan (mubalagah) adalah berkumur sampai ke ujung tenggorokan dan memutar air di sana. 

Sementara terkait pertanyaan apakah menelan air saat berkumur dapat membatalkan puasa, Hasan bin Muhammad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat menjelaskan dengan jelas dan rinci sebagai berikut: 

  الْحُكْمُ إِذَا سبَقَهُ الْمَاءُ مِنْ غَيْرِ اخْتِيَارِهِ فِي الْمَضْمَضَةِ وَمِثْلُهَا فِي الْإِسْتِنْشَاقِ فِيْهِ تَفْصِيْلٌ: إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ مَأْمُوْرًا بِهَا (مشروعة) فِي الْوُضُوْءِ أَوِ الْغُسْلِ فَنَنْظُرُ: إِنْ لَمْ يُبَالِغْ فَيْهَا فَلَا يَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ. إِنْ بَالَغَ فِيْهَا: فَيَبْطُلُ الصَّوْمُ إِذَا سَبَقَهُ الْمَاءُ لِأَنَّ الْمُبَالَغَةَ مَكْرُوْهَةٌ مِنَ الصَّائِمِ إِذَا كَانَتِ الْمَضْمَضَةُ غَيْرُ مَأْمُوْرٌ بِهَا (غير مشروعة) بِأَنْ كَانَتْ رَابِعَةً أَوْ لِيْسَتْ فِيْ الْوُضُوْءِ  أَوْ الْغُسْلِ فَيَبْطُلُ بِهَا الصَّوْمُ وَإِنْ لَمْ يُبَالِغْ   

Artinya: “Hukum jika air tertelan secara tidak sengaja ketika berkumur dan menghirup air ke hidung. Ada perincian hukum: Jika berkumur itu diperintahkan (disyariatkan) pada wudu atau mandi, maka hukumnya diperinci: Jika air tertelan bukan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya tidak batal; dan jika air tertelan karena berkumur yang berlebihan, maka puasanya batal…….’’ (Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Taqriratus Sadidat, [Surabaya, Darul Ulumil Islamiyah: 2006], halaman 454)

Jadi dapat disimpulkan bahwa menelan air secara tidak sengaja ketika berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan (disyariatkan).

Sedangkan jika berkumur itu tidak diperintahkan maka puasanya menjadi batal. Berkumur yang disyariatkan seperti wudu dan mandi sunah atau wajib. 

Sedangkan berkumur yang tidak disyariatkan itu seperti berkumur berlebihan saat gosok gigi ketika puasa atau berkumur sampai empat kali ketika wudu. 

Baca Selengkapnya

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR