Mengapa Ferdy Sambo Tak Perlu Divonis Hukuman Mati?

31 Jan 2023 14:01 WIB

thumbnail-article

Ferdy Sambo/ Antara

Penulis: Rahma Arifa

Editor: Akbar Wijaya

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat akan digelar 13 Februari 2023.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sidang vonis Sambo digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik. Hukuman atau vonis yang pantas diterima Ferdy Sambo menjadi perdebatan.

Sebagian pihak menganggap perbuatan eks Kadiv Propam Polri itu dalam kasus ini diganjar hukuman mati alias lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dipenjara seumur hidup.

Namun sebagian lain menilai, Sambo tidak perlu dihukum mati. Pertimbangan atas penilaian ini salah satunya adalah jika Sambo hidup ia bisa lebih bermanfaat untuk membongkar kejahatan terstruktur di dalam instansi kepolisian.

“Kalau kita mau proses berkeadilan, jangan dihukum mati sebelum kebongkar semuanya,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (BPN PBHI) Julius Ibrani saat dihubungi Narasi, Senin (30/1/2023).

Julius mengatakan vonis untuk Sambo penting memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Namun ia mengingatkan vonis bagi Sambo juga perlu mengarah pada upaya perbaikan sistem peradilan, khususnya di tubuh kepolisian.

“Kalau ini tidak dielaborasi lebih lanjut, maka sama saja kita mengkanalisasi kasus biasa dan tidak ada dampak apa pun karena tidak ada sistem yang diperbaiki,” ujar Julius.

Julius mengatakan hukuman mati acap digunakan sebagian orang yang terlibat kejahatan sistematis untuk menutupi perbuatannya. Melihat jabatan dan wewenang Sambo sebagai Kadiv Propam Polri Julius juga menilai penting untuk membiarkannya hidup.

“Dalam kejahatan terorganisir, orang yang dapat menguak watak-watak besar dan kejahatan terorganisir justru biasa dipaksakan untuk (dijatuhi) hukuman mati. Supaya nutup kasus semuanya.

Menurut Julius kasus pembunuhan Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo bisa menjadi pintu masuk bagi negara untuk mengidentifikasi kasus-kasus lain yang ada dalam file kerjanya.

“Bahkan kuasa hukum Ferdy Sambo bilang ada catatan tangan Sambo yang bisa membongkar, menguak segala macam, tapi tidak dibuka juga, nah negara yang harus buka itu,” kata Julius.

Sepanjang kariernya di kepolisian Ferdy Sambo pernah menangani sejumlah kasus, seperti:

  • Penangkapan buron kakap Djoko Tjandra.
  • Kasus suap pejabat polri terkait tambang ilegal Ismail Bolong.
  • Kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang berujung penersangkaan para kuli bangunan.
  • Kasus pembunuhan laskar FPI di KM 50.

Sebagai Kasatgasus Merah Putih yang kemudian dibubarkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Santoso mengatakan Sambo juga menangani kasus-kasus basah seperti: perjudian, narkotika, pembalakan hutan secara ilegal, pertambangan ilegal, dan sebagainya.

Julius mencontohkan hukuman mati bandar narkoba Fredy Budiman. Ia mengatakan sebagai bandar Fredy mestinya dimanfaatkan negara untuk menggali informasi, data, dan bukti keterlibatan pelaku lain di bisnis narkoba.

“Tiba-tiba dia disuruh hukum mati. Padahal masih banyak informasi dari pengguna, pengedar, jaringan-jaringan narkotika yang belum terungkap. Targetnya kita bunuh aja biar ketutupan deh kasus dan pihak yang lainnya. Ini yang berbahaya di balik politik hukuman mati,” tutup Julius.

Hukuman dan HAM

Julius menyatakan pelaksanaan hukuman mati melanggar HAM universal yang terkandung dalam kesepakatan negara International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

Dengan ini, setiap negara yang menandatangani harus melaksanakan Pasal 6 ICCPR yang menyatakan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangai ataupun yang dihapuskan.

Julis mengatakan hukuman mati seharusnya hanya dapat dilakukan dalam sistem peradilan yang benar-benar adil, transparan, dan tidak koruptif.

Persoalannya,Julius menilai kondisi tersebut masih sangat jauh dengan realita pengadilan Indonesia yang masih marak akan rekayasa kasus.

“Proses peradilannya aja kita masih belum bisa menjamin. Apalagi hukuman matinya,” sebut Julius.

Serahkan ke Majelis Hakim

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil meminta masyarakat untuk menyerahkan vonis atau hukuman untuk Ferdy Sambo kepada majelis hakim.

“Jadi kita serahkan sepenuhnya ke majelis hakim, agar ada kemanfaatan putusan itu dalam upaya pembenahan dalam institusi,” kata Nasir.

Nasir mengatakan usaha membuka kejahatan-kejahatan yang diketahui Sambo membutuhkan bukti-bukti. Sehingga informasi yang diberikan tidak menjadi opini belaka.

“Membuka itu butuh bukti. Bukan hanya sekedar membuka. Jadi kalau ada keinginan agar Ferdy Sambo membuka, atau membantu bersih-bersih, itu enggak mudah juga. Karena butuh bukti,” ujar Nasir.

“Kalau tidak bisa membuktikan juga malah menimbulkan masalah baru.”

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER