10 Maret 2024 14:03 WIB
Penulis: Elok Nuri
Editor: Rizal Amril
Mandi atau keramas merupakan salah satu sunah yang dapat dilakukan pada setiap malam di bulan puasa Ramadan, karena Ramadan menjadi momen dalam peneguhan hati dalam meningkatkan kebaikan dengan memperbanyak amal ibadah.
Mengutip laman NUOnline, ada anjuran untuk mandi atau keramas pada bulan Ramadan sebagaimana dijelaskan dalam kitab Hasyisyah al-Bajuri karya Syekh Ibrahim al-Bajuri berikut.
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة...ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Artinya: Dan sisa mandi-mandi yang disunahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,... dan setiap malam di bulan Ramadan. Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.”
Dari penjelasan tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwasannya mandi wajib bukanlah sebuah keharusan di bulan puasa.
Karena pada dasarnya mandi wajib hanya diperuntukkan bagi orang yang berhadas besar.
Selain itu keharusan mandi wajib juga diperuntukkan bagi mereka yang hendak melakukan ibadah salat dan tawaf, sementara puasa tidak termasuk.
Keterangan ini merujuk pada hadis Rasulullah SAW berikut:
أَنْ يَغْتَسِل. فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya: Orang yang memiliki hadas junub (hadas besar), sah melaksanakan puasa meski ia belum sempat mandi besar sampai pagi puasa. Siti ‘Aisyah dan Ummu Salamah pernah berkata, ‘Kami melihat Nabi Muhammad saw pagi-pagi masih memiliki hadas junub yang bukan karena mimpi basah, lalu beliau mandi besar dan tetap melaksanakan puasa.”
Oleh karenanya, meski dianjurkan untuk tetap dalam keadaan suci, namun tidak ada keharusan bagi muslim yang hendak berpuasa untuk mandi wajib terlebih dahulu.
نَوَيْتُ أَدَاءَ اْلغُسْلِ اْلمَسْنُوْنِ لِيْ فِيْ هَذِهِ اللَّيْلَةِ مِنْ رَمَضَانَ لله تَعَالَى
Nawaitu adâ’al ghuslil masnûni lî fî hadzihil lailatil min romadh lillâhi ta’âlâ.
Artinya: “Aku berniat menjalankan mandi yang disunahkan kepadaku pada malam ini di bulan Ramadhan karena Allah Ta’ala.”
KOMENTAR
Latest Comment