Pahami Gross, Nett, dan Gross Up, Lengkap dengan Kelebihan dan Kekurangannya

18 Jan 2023 11:01 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi penghitungan gaji karyawan di sebuah perusahaan. Sumber: Freepik.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Gross, nett, dan gross up menjadi istilah penting dalam penggajian karyawan. Sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan manapun, seseorang akan dibayar setiap bulan untuk pekerjaan yang telah dilakukannya.

Ada tiga istilah dalam sistem penggajian yaitu gross, nett dan gross up. Ketiganya memiliki perhitungan yang berbeda. Seseorang biasanya menjumpai istilah ini ketika sedang menandatangani kontrak kerja dengan perusahaan.

Lantas apa itu gross, nett, dan gross up? Dalam artikel ini akan dijelaskan secara mendalam terkait ketiga istilah tersebut. Pastikan untuk membaca artikel ini sampai akhir.

Apa itu Gross, Nett, dan Gross Up?

Gross adalah jumlah uang yang diterima karyawan tetapi tidak termasuk pajak dan potongan. Singkatnya, gross berarti gaji kotor tanpa potongan pajak. Dalam sistem gross atau gaji kotor, seseorang akan membayar pajak penghasilannya sendiri.

Berbeda dengan gross, nett adalah gaji bersih atau sistem penggajian di mana perusahaan membayar pajak dan potongan lainnya. Pajak penghasilan, pembayaran, dan tunjangan pensiun telah dipotong dari nett atau gaji bersih.

Sementara gross up adalah sistem pengupahan di mana pajak dan biaya lainnya ditanggung bersama antara perusahaan dan pekerja. Artinya, gaji yang Anda terima sudah termasuk pemotongan dan pembayaran pajak, namun jumlahnya tidak gross karena dibantu perusahaan. Umumnya, rasio antara pegawai dan perusahaan adalah 50:50.

Di Indonesia sistem penggajian pegawai telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Seperti yang terdapat pada pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 yang berbunyi pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pada pasal 88A ayat (1) dan (2) UU 13/2003 juga dijelaskan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

Kelebihan dan kekurangan gaji gross dan nett

Setiap sistem yang diterapkan dalam penggajian karyawan tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut penjelasannya:

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dalam perhitungan gross dan nett berbeda. Jika menggunakan metode nett, THR nantinya dibayar sesuai gaji bulanan. Sedangkan untuk metode gross memiliki perhitungan THR yang dipotong pajak THR, sehingga nilai yang diperoleh lebih kecil dari nilai nett.

Dalam perhitungan BPJS, perusahaan yang menggunakan sistem upah gross menaikkan nilai upah yang ditawarkan, sehingga upah BPJS yang dibayarkan perusahaan semakin tinggi. Berbeda dengan gaji kotor, BPJS tidak termasuk dalam penghitungan pajak dalam sistem gaji bersih, sehingga pemotongan yang dilakukan perusahaan lebih kecil.

Demikian penjelasan mengenai gross, nett, dan gross up yang harus dipahami oleh para pegawai agar tidak kebingungan mengenai gaji yang nantinya akan mereka peroleh.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER