Kemenkes Buat Sistem Peringatan Dini Polusi Udara dan Kampanye 6M+1S

30 Aug 2023 13:08 WIB

thumbnail-article

Tangkapan layar saat Ketua Komite (PPRPU) Agus Dwi Susanto menyampaikan keterangan kepada wartawan dalam konferensi pers virtual Penanganan Dampak Polusi Udara Bagi Kesehatan Masyarakat di Jakarta, Senin (28/8/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara (PPRPU) membuat notifikasi sistem peringatan dini (early warning system) terkait polusi udara.

Notifikasi sistem ini terintegrasi dengan aplikasi Satu Sehat. Masyarakat akan menerima notifikasi tersebut di ponsel masing-masing beserta imbauan yang perlu dilakukan ketika polusi udara memburuk.

“Nantinya data polutan baik dari kementerian terkait dan Kemenkes, nanti terintegrasi dengan Satu Sehat, masyarakat bisa langsung ter-warning. Kondisi ini tidak sehat dan apa yang mesti dilakukan,” ujar Ketua Komite PPRPU Agus Dwi Susanto pada Senin (28/8/2023).

Rencana strategis Kemenkes

Pengembangan sistem peringatan dini ini adalah satu dari empat rencana strategis Komite PPRPU setelah dibentuk Kemenkes pada Senin (14/8/2023). Rencana tersebut di antaranya adalah deteksi, penurunan risiko kesehatan, pengendalian emisi dan debu, serta adaptasi.

Sebagai bentuk deteksi, Komite PPRPU akan memasang sensor udara wilayah PM 2,5 tertinggi prioritas di rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan pasar. Target pemasangan ini tersebar di 11 provinsi.

Kemudian bentuk penurunan risiko kesehatan adalah dengan mengembangkan sistem peringatan deteksi dini dan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini dikemas dalam bentuk 6 langkah (6M+1S) sebagai protokol kesehatan saat polusi udara. Langkah tersebut di antaranya:

  • Memeriksa secara rutin kualitas udara melalui aplikasi.
  • Mengurangi keluar ruangan dan menutup ventilasi ketika kualitas udara di luar ruangan sedang buruk.
  • Memakai penjernih udara dalam ruangan.
  • Menghindari sumber polusi.
  • Menggunakan masker bila kualitas udara buruk sedang tinggi.
  • Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Segera konsultasi dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernafasan.

Terkait upaya pengendalian emisi dan debu ini menjadi domain dari kementerian terkait sehingga koordinasinya pada rapat di tingkat kementerian. Terakhir yaitu adaptasi dengan melakukan kajian bersama perguruan tinggi dan para ahli terhadap polusi udara.

Selain itu, Kemenkes juga akan memberikan perhatian khusus kepada ibu hamil, anak-anak, warga yang memiliki penyakit pernafasan sebelumnya, dan juga kelompok lansia.

Menurut Ketua PPRPU sekaligus Direktur Utama RSUP Persahabatan dan Dokter Spesialis Paru Agus Dwi Susanto, terjadi peningkatan penyakit ISPA yang signifikan selama Agustus 2023.

Kasus ISPA meningkat menjadi 200.000 kasus pada Agustus 2023 setelah sebelumnya hanya tercatat 100.000 kasus saja selama Januari hingga Juli 2023 di Jakarta. Tahun sebelumnya, jumlah kasus tidak mencapai 100.000.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER