Pemprov Bali Terbitkan Panduan Baru untuk Wisatawan Asing, Salah Satunya Berpakaian Sopan

13 Jun 2023 15:06 WIB

thumbnail-article

Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati suasana Pantai Double Six, Seminyak, Badung, Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Dinas Pariwisata Bali menerbitkan panduan baru untuk wisatawan asing di Bali. Panduan tersebut telah dikirimkan ke seluruh Kedutaan Besar RI di berbagai belahan dunia.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus menuturkan, panduan wisatawan asing di Bali ini juga telah dikirimkan ke sejumlah pelaku usaha yang memiliki cabang di luar negeri.

Dengan pengiriman panduan tersebut, Pemerintah Bali berharap para wisatawan dapat memahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali sebelum sampai di Pulau Dewata.

“Sehingga paham betul wisatawan di Bali, apa yang harus dilakukan dan yang dilarang," kata Tjok Bagus, dilansir dari detikbali.

Pembuatan panduan tersebut dilakukan untuk meminimalisir kasus pelanggaran yang dilakukan sejumlah turis asing selama berada di Bali. 

Tujuan lainnya untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan dan keselamatan semua pihak yang berada di Bali.

Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 itu berisikan larangan dan kewajiban yang harus dijalankan turis WNA selama berlibur dan tinggal di Pulau Dewata tersebut.

Jika misal ada turis asing yang melanggar, maka akan ditindak tegas dengan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Panduan wisatawan asing di Bali

Berikut adalah beberapa larangan dan kewajiban yang tertulis dalam surat edaran tersebut.

1. Panduan di tempat ibadah

Panduan pertama adalah larangan memasuki Pura sebagai tempat suci kecuali untuk keperluan sembahyang, saat sembahyang pun diwajibkan menggunakan pakaian adat Bali atau pakaian persembahyangan.

Dilarang datang ke Pura saat menstruasi atau datang bulan, tidak hanya itu ada larangan lain seperti dilarang menodai tempat ibadah selain Pura seperti Pratima dan simbol keagamaan yang lain.

Wisatawan Asing wajib memuliakan dan menghormati kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang berada di Bali.

Dilarang menaiki bangunan suci apalagi sampai berswafoto dengan pakaian yang tidak sopan. 

Wisatawan juga diwajibkan menghargai dan menghormati kearifan lokal masyarakat Bali, mulai dari tradisi, sendi, prosesi upacara dan upakara, serta adat istiadat.

2. Panduan di tempat wisata dan umum

Selain aturan di tempat ibadah, Pemerintah Provinsi Bali juga mengeluarkan poin panduan mengenai turis asing saat berada di tempat wisata atau tempat umum.

Turis asing diwajibkan berkelakuan sopan selama berada di tempat wisata, restoran, pusat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya.

Selain itu saat mengunjungi tempat wisata, turis asing wajib didampingi oleh pemandu wisata yang sudah berlisensi dan memiliki izin. 

Pendampingan tersebut bertujuan agar pemahaman wisatawan asing akan adat istiadat, kearifan lokal, dan kondisi alam tidak menyimpang.

3. Aturan dalam berbisnis

Turis asing dilarang melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi dari instansi terkait, terutama terlibat aktivitas ilegal seperti melakukan jual beli flora, fauna, artefak, budaya, benda sakral, sampai obat terlarang.

4. Melakukan penukaran di KUPVA remis

Pemerintah Bali juga mengeluarkan aturan, turis asing diwajibkan untuk melakukan penukaran uang di Kegiatan Usaha Penukaran Uang Valuta Asing (KUPVA) resmi.

KUPVA tersebut dapat berupa bank maupun non-bank. KUPVA resmi ditandai dengan logo kode QR dari BI dan juga nomor Izin.

5. Panduan berlalu lintas

Maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh sebagian wisatawan asing, Pemprov Bali juga memasukkan poin berkendara. 

Untuk dapat berkendara, turis asing wajib memiliki surat izin mengemudi internasional ataupun nasional dan menggunakan helm untuk kendaraan bermotor serta berpakaian sopan.

Turis asing juga dilarang berkendara saat dalam pengaruh minuman alkohol atau obat terlarang.

Tidak hanya itu wisatawan asing juga diminta untuk menggunakan kendaraan yang berasal dari badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi yang legal.

6. Panduan bersikap

Panduan terakhir adalah larangan untuk mengucapkan kata-kata kasar, apalagi berperilaku tidak sopan hingga membuat keributan hal ini dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung, misal melalui media sosial.

Mereka juga dilarang untuk menyebarkan ujaran kebencian dan informasi hoaks, dengan aturan ini semoga semua pihak bisa bekerja sama dan mentaati peraturan yang ada terutama turis asing yang sedang berkunjung atau berlibur ke Bali.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER